SAMARINDA - Sebanyak 586 pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 dan 52 PNS mendapatkan penghargaan sebagai PNS Berprestasi di lingkungan Pemprov Kaltim. Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April dan PNS Berprestasi tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Pendopo Odah Etam, Jumat (26/03/2021).
Kegiatan yang juga diikuti secara daring oleh PNS lingkup Pemprov Kaltim ini, dihadiri langsung Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah, Kepala Inspektorat Wilayah Irfan Prananta, Kepala Dinas Sosial Agus Hari Kesuma dan Kepala Satpol PP Gede Yusa.
Gubernur Isran Noor mengatakan kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada PNS atas pengabdian kepada negara, sehingga perlu diberikan tepat waktu, tepat orang dan tepat bayar, terhitung mulai periode kenaikan pangkat 1 April 2021.
“Dengan kenaikan pangkat yang diraih ini PNS atau aparatur sipil negara (ASN) bisa semakin semangat dan lebih baik lagi kinerjanya dalam melaksanakan tugas-tugas negara. Dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kaltim Berdaulat menuju Indonesia Maju,” kata Isran Noor.
Demikian halnya kepada PNS Berprestasi, Isran Noor berharap agar terus menjadi aparatur sipil negara yang mengerjakan tugas dan program dengan baik, dan apa yang sudah direncanakan dilaksanakan dengan tuntas. Tingkatkan kedisipilinan, dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Dengan kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja tuntas untuk kemajuan Provinsi Kalimantan Timur .
”Pemberian penghargaan PNS Berprestasi adalah salah satu dari bagian kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang tertuang dalam visi dan misi Kaltim Berdaulat. Selain juga melalui perangkat daerah terkait terus mengembangkan aplikasi untuk memudahkan proses kenaikan pangkat pegawai, memberikan peluang kepada generasi muda untuk mendapatkan Beasiswa Kaltim Tuntas sebagai upaya peningkatan kualitas SDM Kaltim ke depan. Bahkan tidak hanya bagi PNS, tetapi juga bagi tenaga kontrak atau honorer yang sejak 2020 mendapatkan jaminan hari tua serta jaminan kecelakaan kerja,” urai Isran Noor.
Untuk itu, mantan Bupati Kutai Timur ini berharap kepada setiap ASN agar memiliki nilai lebih dalam bekerja, melakukan sumbangsih positif dan konstrukstif, unggul dan andal, sehingga hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
”Semoga dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dan pemberian penghargaan PNS berprestasi ini, menjadikan saudara-saudara semua sebagai figur PNS yang bisa diteladani dan memberi inspirasi bagi pegawai lainnya dalam mengabdikan diri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” pungkasnya. (her/sul/humasprov kaltim).
03 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Januari 2019 Jam 21:15:35
Pemerintahan
25 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Januari 2021 Jam 21:43:08
Pemerintahan
22 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Februari 2021 Jam 18:20:55
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
06 Januari 2019 Jam 19:10:53
Gubernur Kaltim
10 Juni 2018 Jam 20:41:57
Keamanan Kaltim
26 November 2017 Jam 15:34:02
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
19 Maret 2022 Jam 19:55:01
Informasi dan Komunikasi