SAMARINDA - Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim sukses menggagalkan peredaran narkoba pada Senin (11/6/2020). Jumlah narkoba yang berhasil diamankan bukan sedikit, beratnya mencapai 65 kg.
Gubernur Kaltim H Isran Noor menyambut baik keberhasilan jajaran Polda Kaltim tersebut. Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi yang mewakili Gubernur Kaltim menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolda Kaltim, Jumat (19/6/2020), menyampaikan bahwa sukses ini secara langsung telah menyelamatkan generasi bangsa.
"Keberhasilan jajaran Polda Kaltim ini patut diapresiasi, karena bahaya narkoba sangat membahayakan dan mengancam kelangsungan hidup generasi penerus bangsa," kata Jauhar di sela acara pemusnahan.
Sabu yang diduga dikirim dari China melewati jalur Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara itu dilakukan memanfaatkan masa pandemi Covid-19. Beruntung tim Ditresnarkoba Polda Kaltim tidak terkecoh dan berhasil menangkap dua tersangka.
Terkait pemusnahan sabu yang berhasil diamankan ini, Jauhar menilai kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah tepat mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti sitaan.
"Bagus sekali paling tidak jangan sampai barang bukti disalahgunakan. Sebab jumlahnya cukup banyak sehingga sangat rawan jika disimpan dan tidak segera dimusnahkan," kata Jauhar.
Dia pun mengajak semua pihak bahu-membahu membantu aparat keamanan memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kaltim.
Sementara untuk mendukung proses persidangan hanya disisakan sebagian kecilnya sebagai barang bukti.
Dia mengaku bersyukur barang haram tersebut bisa digagalkan masuk ke Kaltim. Sebab menurut Kapolda Kaltim penangkapan sabu sebanyak 65 kg dengan nilai Rp97,5 miliar tersebut bisa menyelamatkan setidaknya 325 ribu jiwa masyarakat Kaltim.
"Yang saya musnahkan saja cukup banyak jika dirupiahkan. Total ada tiga kilogram yang saya musnahkan. Jika satu gram harganya Rp 1,5 juta maka Rp4,5 miliar sabu yang saya musnahkan," aku Jauhar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan rangkaian Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2020 pada 26 Juni 2020 dan Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.
Nampak hadir melakukan pemusnahan sabu tersebut Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri, serta yang mewakili Kejati Kaltim, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Kakanwil Kemenkumham Kaltim, dan Kakanwil Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Masing-masing memusnahkan sekitar 3 kg sabu yang dimasukan ke dalam air dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur dan dibuang ke dalam kloset. (sen/sul/humasprov kaltim)
19 Juni 2020 Jam 16:59:25
BNN
30 Januari 2020 Jam 08:49:46
BNN
18 Mei 2021 Jam 10:20:11
BNN
10 Juni 2020 Jam 17:05:37
BNN
12 Juli 2018 Jam 19:48:49
BNN
02 Juni 2021 Jam 09:56:01
BNN
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 11:15:03
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
11 Februari 2020 Jam 20:25:32
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
17 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 Desember 2019 Jam 08:47:24
Kependudukan dan Catatan Sipil