Kalimantan Timur
AAIPI Kaltim Segera di Kukuhkan

AAIPI Kaltim Segera di Kukuhkan

 

SAMARINDA - Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa'addudin AK mengungkapkan, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Provinsi Kaltim sudah terbentuk. Pembentukan AAIPI dilakukan pada akhir Desember 2014 melalui rapat di Balikpapan dan saat ini tinggal menunggu pengukuhan oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.

"Hasil rapat pembentukan AAIPI Kaltim tersebut sudah dikirimkan ke pusat dan pusat sudah menyetujui.  Sekarang kita tinggal menunggu kesiapan Gubernur untuk mengukuhkan kepengurusan  AAIPI Kaltim," kata M Sa'aduddin, beberapa hari lalu.

Ditambahkan, kepengurusan    AAIPI Kaltim yang sudah terbentuk, keanggotaanya  merupakan seluruh inspektorat di Kaltim, ditambah unit-unit pengawasan instansi lainnya, misalnya Asisten Pengawasan dari Kejaksaan, BKKBN, Irwas dari Polri dan pengawas dari Kodam.

"Pembentukan AAIPI sebagai organisasi profesi auditor baru ini dimulai pada 18 September 2012. Kegiatan utama AAIPI adalah melaksanakan PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk menyusun kode etik, standar audit, telaah sejawat dan pengembangan profesi auditor intern pemerintah,"paparnya.

Selain itu  lanjut Sa'adudddin, dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan audit intern di lingkungan instansi pemerintah oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor.

"AAIPI juga berperan sebagai mitra Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) dalam pembinaan auditor dan penyelenggaraan SPIP untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang baik," ujarnya.

Selanjutnya, dalam pasal 52 ayat (1) dan (3) disebutkan, bahwa untuk menjaga perilaku pejabat auditor disusun kode etik aparat pengawas intern pemerintah, sedangkan kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Sebagai upaya menjaga kualitas hasil audit maka pada pasal 53 diamanatkan adanya  standar audit, sedangkan pada pasal 55 secara berkala dilaksanakan telaah sejawat (peer review) yang pedomannya juga disusun oleh organisasi profesi auditor," kata Sa"aduddin.

Dikatakan,  pembentukan AAIPI merupakan yang pertama di Kaltim. Walaupun  kepengurusan belum dikukuhkan,  para anggotanya sudah melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan.

"Secara operasional kita sudah jalan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kepengurusan AAIPI Kaltim segera dikukuhkan oleh gubernur Kaltim," ujar Sa'addudin. (mar/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation