AAIPI Kaltim Segera di Kukuhkan
SAMARINDA - Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa'addudin AK mengungkapkan, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Provinsi Kaltim sudah terbentuk. Pembentukan AAIPI dilakukan pada akhir Desember 2014 melalui rapat di Balikpapan dan saat ini tinggal menunggu pengukuhan oleh Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak.
"Hasil rapat pembentukan AAIPI Kaltim tersebut sudah dikirimkan ke pusat dan pusat sudah menyetujui. Sekarang kita tinggal menunggu kesiapan Gubernur untuk mengukuhkan kepengurusan AAIPI Kaltim," kata M Sa'aduddin, beberapa hari lalu.
Ditambahkan, kepengurusan AAIPI Kaltim yang sudah terbentuk, keanggotaanya merupakan seluruh inspektorat di Kaltim, ditambah unit-unit pengawasan instansi lainnya, misalnya Asisten Pengawasan dari Kejaksaan, BKKBN, Irwas dari Polri dan pengawas dari Kodam.
"Pembentukan AAIPI sebagai organisasi profesi auditor baru ini dimulai pada 18 September 2012. Kegiatan utama AAIPI adalah melaksanakan PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk menyusun kode etik, standar audit, telaah sejawat dan pengembangan profesi auditor intern pemerintah,"paparnya.
Selain itu lanjut Sa'adudddin, dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan audit intern di lingkungan instansi pemerintah oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor.
"AAIPI juga berperan sebagai mitra Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pembinaan auditor dan penyelenggaraan SPIP untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara yang baik," ujarnya.
Selanjutnya, dalam pasal 52 ayat (1) dan (3) disebutkan, bahwa untuk menjaga perilaku pejabat auditor disusun kode etik aparat pengawas intern pemerintah, sedangkan kode etik disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebagai upaya menjaga kualitas hasil audit maka pada pasal 53 diamanatkan adanya standar audit, sedangkan pada pasal 55 secara berkala dilaksanakan telaah sejawat (peer review) yang pedomannya juga disusun oleh organisasi profesi auditor," kata Sa"aduddin.
Dikatakan, pembentukan AAIPI merupakan yang pertama di Kaltim. Walaupun kepengurusan belum dikukuhkan, para anggotanya sudah melaksanakan tugas dan fungsi di lapangan.
"Secara operasional kita sudah jalan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kepengurusan AAIPI Kaltim segera dikukuhkan oleh gubernur Kaltim," ujar Sa'addudin. (mar/sul/es/hmsprov).
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Maret 2018 Jam 19:52:09
Pemerintahan
02 Januari 2018 Jam 22:50:41
Pemerintahan
01 Mei 2018 Jam 02:19:00
Pemerintahan
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
15 Juni 2018 Jam 19:07:12
Kegiatan Silaturahmi
28 November 2018 Jam 19:19:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan