Kalimantan Timur
Abu Helmi Buka Sosialisasi RAN P4GN


SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional  Provinsi  (BNNP) Kaltim menggelar Sosialisasi dan Evaluasi  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  dan Prekursor Nakotika pada perangkat daerah Provinsi Kaltim.

Asisten Perekonomian dan Administrasi  Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi  mewakili Gubernur Kaltim membuka Sosialisasi dan Evaluasi  Inpres Nomor 6 Tahun 2018 yang digelar di Ruang Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (8/8/2019).

Abu Helmi mengatakan Pemprov Kaltim menyambut baik dan mengapresiasi BNN Provinsi Kaltim yang menggelar sosialisasi. Berharap kegiatan berlangsung lancar dan memberikan pemahaman yang kuat dari perangkat daerah untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

"Narkoba musuh kita bersama yang harus ditanggulangi secara serius. Indonesia sudah menyatakan Darurat Narkoba. Begitu pula Kaltim menyatakan perang terhadap narkoba," kata Abu Helmi.

Ditambahkan Benua Etam terbilang relatif cukup tinggi dalam hal kasus peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba.

"Dengan Inpres 6/2018 menjadi payung hukum dalam melaksanakan rencana aksi nasional P4GN di daerah," ujar Abu Helmi.(mar/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation