SAMARINDA- Alokasi Dana Desa (ADD) ternyata tidak terkena kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemotongan anggaran yang dilakukan kepada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Penegasan itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi, Minggu (25/9).
Menurutnya, untuk ADD masih aman dan tidak ada masalah karena bantuan dana tersebut berasal dari APBN, jadi tidak terkena pemotongan. "ADD Insyah Allah tidak ada pemotongan, karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat,"tegas Jauhar Efendi.
Dikatakan kalau ADD disentuh dengan adanya pemotongan tentu sangat berpenguruh terhadap penyelenggaran pembangunan desa, karena saat ini ada 74 ribu lebih desa yang sangat tergantung dengan ADD, oleh karena itu diharapkan komitmen pemerintah pusat tidak akan pernah melakukan pemotongan.
"Karena tujuan ADD diberikan untuk memperkuat kemampuan keuangan desa, memperkiat otonomi dsa dalam pembiayaan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan urusan sosial kemasyarakatan serta mewujudkan kesejahteraan dan demokrasi desa,"kata
Dalam pemanfaatan dan penggunaan ADD, kata Jauhar pemerintah desa diharuskan
Menggunakan rumus 70 persen untuk pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan urusan sosial kemasyarakatan di desa.
" Kemudian 30 persen digunakan untuk operasional pemerintah desa, dan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan politik misalnya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,"kata Jauhar
Terkait dengan penyaluran ADD, lanjut Jauhar, untuk tahap pertama sudah masuk semua dari rekening kas negara ke kas daerah, cuma dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masih ada yang belum tersalurkan
Karena persyaratannya belum dipenuhi, seperti desa yang bersangkutan harus punya rencana pembangunan jangka menengah desa, kemudian punya rencana kegiatan pembangunan desa (RKPD), kemudian harus punya anggaran pendapatan belanja desa (APBd)
"Begitu juga dengan laporan sebelumnya harus dipenuhi, dan itu kendalanya kenapa pencairan tahap kedua masih ada yang belum bisa direalisasikan, terkait hal tersebut kitan sudah mengimbau agar persyaratannya segera dilengkapi,"ujarnya.
Jauhar menambahkan, tahun ini ada sedikit terlambat pencairannya, karena dulu pencairanya dibagi tiga tahap yaitu 40 persen 30 persen dan 20 persen, dan pencairan sekarang dua tahap 60 dan 40 persen, tetapi peraturan bupati yang membuat itu harus disesuaikan lagi yang tadinya tiga tahap harus diubah menjadi dua tahap begitu administrasinya.(mar/humasprov)
03 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
12 April 2018 Jam 20:10:09
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Agustus 2021 Jam 22:03:08
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 April 2019 Jam 17:47:26
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 November 2017 Jam 22:49:19
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
21 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Agustus 2021 Jam 09:13:42
Siaran Pers
02 November 2017 Jam 12:58:21
Perencanaan Pembangunan
24 Mei 2018 Jam 21:19:39
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 November 2017 Jam 08:58:38
Pemerintahan