Kalimantan Timur
ADD Aman Tidak Terkena Pemotongan

 

SAMARINDA- Alokasi Dana Desa (ADD) ternyata tidak terkena kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pemotongan anggaran yang dilakukan kepada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Penegasan itu diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Effendi, Minggu (25/9).

Menurutnya, untuk ADD masih aman dan tidak ada masalah karena  bantuan dana  tersebut berasal dari APBN, jadi   tidak terkena pemotongan. "ADD Insyah Allah tidak ada pemotongan, karena itu sudah menjadi komitmen pemerintah pusat,"tegas Jauhar Efendi.

Dikatakan  kalau ADD disentuh dengan adanya  pemotongan tentu sangat  berpenguruh terhadap  penyelenggaran pembangunan  desa, karena  saat ini ada 74 ribu lebih desa yang sangat tergantung dengan ADD, oleh karena itu diharapkan komitmen pemerintah pusat tidak akan pernah melakukan pemotongan.   

"Karena tujuan ADD diberikan untuk memperkuat kemampuan keuangan desa, memperkiat otonomi dsa dalam pembiayaan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan urusan sosial kemasyarakatan serta mewujudkan kesejahteraan dan demokrasi desa,"kata

Dalam pemanfaatan dan penggunaan ADD,  kata Jauhar  pemerintah desa diharuskan

Menggunakan rumus 70 persen untuk pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan urusan sosial kemasyarakatan di desa.

" Kemudian 30 persen digunakan untuk operasional pemerintah desa, dan tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan politik misalnya untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa,"kata Jauhar

Terkait dengan penyaluran ADD, lanjut Jauhar,  untuk tahap pertama sudah masuk semua dari rekening kas negara ke kas daerah, cuma dari rekening  kas daerah ke rekening kas desa masih ada yang belum tersalurkan  

Karena persyaratannya belum dipenuhi, seperti desa yang bersangkutan harus punya rencana pembangunan jangka menengah desa, kemudian punya rencana kegiatan pembangunan  desa (RKPD), kemudian harus  punya anggaran pendapatan belanja desa (APBd)

"Begitu juga dengan laporan sebelumnya harus dipenuhi, dan itu kendalanya kenapa pencairan tahap kedua masih ada yang belum bisa direalisasikan, terkait hal tersebut kitan sudah mengimbau agar persyaratannya segera dilengkapi,"ujarnya.

Jauhar menambahkan, tahun ini ada sedikit terlambat pencairannya, karena dulu  pencairanya dibagi tiga tahap yaitu 40 persen 30 persen dan 20 persen, dan pencairan sekarang dua tahap 60 dan 40 persen, tetapi peraturan bupati  yang membuat itu harus disesuaikan lagi yang tadinya tiga tahap harus diubah menjadi dua tahap begitu administrasinya.(mar/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation