Gubernur Keluarkan Edaran
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/8095/Org tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja. Surat edaran dikeluarkan sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Pemerintah tertanggal 4 November 2014.
Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Awang Faroek Ishak pertanggal 1 Desember 2014 tersebut, ditegaskan agar seluruh kegiatan instansi pemerintah dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali untuk kegiatan yang jumlah pesertanya melebihi kapasitas dari ruang pertemuan yang tersedia.
Poin penting lain dari surat edaran gubernur ini adalah imbauan untuk menyajikan makanan tradisional berbahan singkong dalam menu konsumsi berbagai rapat/pertemuan. Imbauan ini sebagai perwujudan dari seruan dari surat edaran Menpan dan RB.
"Sebelum adanya surat edaran Menpan dan RB ini, sesungguhnya gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor 065/301/Org pada 20 Januari 2014 tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Pemerintah dan Penghematan Energi serta Efisiensi. Jadi ini semacam penegasan saja, karena sebelum adanya surat edaran Menpan dan RB, gubernur telah melakukannya sejak awal tahun lalu," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat, Rabu (3/12).
Adiyat menjelaskan, gubernur juga meminta dilakukan penghentian rencana kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel dan villa/cottage resort, selama masih tersedia fasilitas ruang pertemuan yang memadai di instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
Gubernur juga mengingatkan agar dilakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkannya kepada gubernur.
"Batas akhir penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah yang menggunakan fasilitas di luar kantor adalah sejak diterbitkannya surat gubernur ini," ungkap Adiyat.
Surat edaran gubernur ini ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RSJD Atma Husada Mahakam dan instansi vertikal, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kepada mereka juga diminta untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran hingga unit organisasi terkecil. "Dan lebih penting, melaksanakan dan mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh," tegas Adiyat. (sul/hmsprov)
////Foto : S Adiyat
13 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Juli 2019 Jam 22:10:06
Pemerintahan
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2017 Jam 13:31:46
Pemerintahan
22 Agustus 2018 Jam 19:04:42
Pemerintahan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
23 Juli 2019 Jam 09:43:04
Perencanaan Pembangunan
26 Januari 2021 Jam 20:20:02
Kesehatan
18 Desember 2021 Jam 20:05:02
Kunjungan Kerja
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 April 2020 Jam 20:56:48
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah