JAKARTA – Memperjuangkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (Migas) bagi daerah penghasil. Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Daerah Panghasil Migas (ADPM) mengagendakan bertemu Presiden Joko Widodo.
Tekad bertemu Presiden Jokowi karena ADPM melihat terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, yang dinilai mengurangi besaran DBH bagi daerah.
Padahal, lanjut Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak yang juga Ketua Umum ADPM, menyebutkan dana tersebut digunakan pemerintah daerah untuk membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur dan pendidikan serta kesehatan.
Menurut dia, sumber daya alam berupa Migas yang menjadi limpahan kekayaan daerah harus mampu memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat.
“Asosiasi ini (ADPM) harus menjadi kekuatan moral bagi daerah-daerah penghasil. Utamanya dalam mengelola Migas dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara demi kesejahteraan rakyat,” kata Awang Faroek Ishak usai Rapat Dewan Pengurus ADPM di Jakarta, Sabtu (12/3).
Karenanya, rencana pertemuan jajaran Dewan Pengurus ADPM dengan Presiden Jokowi segera dilakukan guna mendengar kebijakan. Sekaligus mengajukan permohonan agar DBH terus disalurkan bagi daerah penghasil.
Selain itu, pengelolaan migas harus berwawasan lingkungan dan transparan sehingga daerah benar-benar merasakan kekayaan alam yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan Migas.
“Asosiasi ini merupakan mitra pemerintah. Masalahnya sejak 2015 lalu kita tidak pernah dilibatkan dalam perhitungan perkiraan dan realisasi penerimaan DBH migas oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Akibatnya, dana kurang salur bersumber dari DBH migas mengganggu penyusunan anggaran pembangunan di daerah karena tidak ada dana pengganti dalam anggaran tersebut.
Selain itu, Kaltim sudah berjuang untuk mendapatkan partisipasi interest sebesar 10 persen untuk pengelolaan blok migas, khususnya Blok Mahakam. “Namun, perbedaan persepsi dan definisi di tingkat pengambil kebijakan di pusat menyebabkan daerah belum bisa bergerak. Padahal, BUMD kita sudah siap untuk ikut serta dalam pengelolaannya,” ungkap Awang Faroek Ishak.
Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) ADPM Andang Bachtiar menjelaskan setelah munas tahun lalu maka Forum Komunikasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) berubah menjadi ADPM.
“Empat misi utama kita. Yakni bagi hasil migas transparan, wajar dan berkeadilan. Juga, daerah terlibat dalam penyusunan regulasi tentang migas. Daerah dilibatkan dalam pengelolaan migas serta implementasi program community development perusahaan migas di daerah,” sebut Andang Bachtiar.
Rapat jajaran DP ADPM dihadiri para kepala daerah baik gubernur dan bupati serta pimpinan SKPD terkait. (yans/sul/es/hmsprov).
15 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 September 2018 Jam 18:48:30
Pembangunan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
23 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
11 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
23 Februari 2018 Jam 21:29:43
Sosialisasi Masyarakat
23 Januari 2018 Jam 21:00:25
Even Olahraga