Sosialisasi PI 10 Persen Pengelolaan Migas di Daerah
BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan dibentuknya Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) adalah bagian dari perjuangan daerah penghasil migas agar mendapat perhatian lebih besar. Kehadiran ADPM diharapkan mampu menjadi jembatan untuk memfasilitasi tersumbatnya komunikasi antara pusat dan daerah terkait persoalan-persoalan migas.
Karena daerah memiliki hak potensi, hak ekonomi, hak policy (kebijakan) dan hak demokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam migas bagi masyarakat. Saat ini Anggota ADPM berjumlah 89 pemerintah daerah, yang terdiri dari 20 pemerintah provinsi, 8 pemerintah kota dan 61 pemerintah kabupaten.
"ADPM telah bertekad bahwa kita harus mengelola sumber daya alam (SDA) khususnya minyak dan gas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat di seluruh Tanah Air," kata Gubernur Awang Faroek yang juga Ketua ADPM pada Sosialisasi Participating Interest (PI) 10 Persen Pengelolaan Migas di Daerah, sekaligus buka puasa bersama jajaran SKK Migas di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (8/6).
Gubernur mengatakan selama 3 tahun terakhir ini, isu yang paling mengemuka di dunia kemigasan daerah adalah terkait participating interest, selain isu lainnya yaitu kemandirian energi di daerah, serta persoalan perijinan yang selalu menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi migas.
Pada saat rapat APBN, lanjut Awang, perlakuan pusat ke daerah dinilai kurang adil, terutama bagi daerah-daerah penghasil maupun daerah pengelola migas. Khususnya berkaitan dengan dana bagi hasil dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Sekarang kami gembira karena keluar Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 37 Tahun 2016. Permen ini patut kita sambut gembira dan dukung pelaksanaannya. Permen ini bukan hanya sesuai tetapi bahkan melebihi harapan kita khususnya dalam hal pendanaan PI bagi BUMD," ujar Awang Faroek.
Selain itu, lanjut Awang Faroek Permen ESDM No 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, juga telah mengatur tata cara metode pembagian PI 10 persen BUMD, jika lapangan migas terletak dalam wilayah beberapa pemerintah daerah (pemerintah provinsi maupun kabupaten).
Dengan demikian, kata Awang, maka dua persoalan yang sering terjadi dalam PI 10 persen BUMD yaitu pendanaan dan pembagian porsi dapat diselesaikan. Kejelasan, ketegasan dan konsistensi pelaksanaan Permen dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, sangatlah penting.
"Dua tahun ke depan terdapat sepuluh blok migas yang akan habis masa kontraknya di seluruh wilayah Indonesia, dimana separuhnya (sebanyak 5 blok migas) terletak di wilayah Provinsi Kaltim, yaitu Blok Mahakam, Blok Attaka, Blok Sanga Sanga, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan," papar Awang Faroek.
Sosialisasi dihadiri Wamen ESDM Arcandra Tahar, Asisten II dan III Setprov Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Efendi, Sekjen ADPM Ir Andang Bachtiar, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi Nasvar Nazar, Kepala Perwakilan SKK migas Jawa Bali dan Nusa Tenggarara Ali Masyhar, Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku Enrico Caruso Ngantung, pimpinan Total E&P Indonesie (TEPI), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kepala OPD lingkup Pemprov dan kabupaten/kota serta undangan lainnya. (mar/sul/ri/humasprov)
01 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 November 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
16 Januari 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
16 Februari 2017 Jam 00:00:00
Baznas
20 September 2020 Jam 20:08:39
Penanggulangan Bencana
14 November 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 September 2020 Jam 10:36:21
Berita Acara