Kalimantan Timur
ADPM Bertekat Kelola SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Gubernur KaltimmH Awang Faroek Ishak (tengah) pada Sosialisasi Participating Interest (PI) 10 Persen Pengelolaan Migas di Daerah, sekaligus buka puasa bersama jajaran SKK Migas. (umar/humasprov kaltim).

 

Sosialisasi  PI 10 Persen Pengelolaan Migas di Daerah

 

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  mengatakan dibentuknya  Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) adalah bagian dari perjuangan daerah penghasil migas agar mendapat perhatian lebih besar. Kehadiran ADPM diharapkan mampu menjadi jembatan untuk memfasilitasi tersumbatnya komunikasi antara pusat dan daerah terkait persoalan-persoalan migas.

 

Karena  daerah memiliki hak potensi, hak ekonomi, hak policy (kebijakan) dan hak demokrasi dalam pengelolaan sumber daya alam migas bagi masyarakat.  Saat ini Anggota ADPM berjumlah 89 pemerintah daerah, yang terdiri dari 20 pemerintah provinsi, 8 pemerintah kota dan 61 pemerintah kabupaten.

 

"ADPM  telah bertekad bahwa kita harus mengelola sumber daya alam (SDA)  khususnya minyak dan gas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat di seluruh Tanah Air," kata Gubernur Awang Faroek yang juga Ketua ADPM   pada  Sosialisasi Participating Interest (PI) 10 Persen  Pengelolaan Migas di Daerah, sekaligus buka puasa bersama jajaran SKK Migas di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (8/6).

 

Gubernur mengatakan  selama 3 tahun terakhir ini, isu yang paling mengemuka di dunia kemigasan daerah adalah terkait participating interest, selain isu lainnya yaitu kemandirian energi di daerah, serta persoalan perijinan yang selalu menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah mendorong peningkatan produksi migas.

 

Pada saat rapat APBN, lanjut Awang,  perlakuan pusat ke daerah dinilai kurang adil, terutama bagi daerah-daerah penghasil maupun daerah pengelola migas. Khususnya berkaitan dengan dana bagi hasil dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Sekarang kami gembira karena keluar Peraturan Menteri  (Permen) ESDM No 37 Tahun 2016. Permen ini patut kita sambut gembira dan dukung pelaksanaannya. Permen ini bukan hanya sesuai tetapi bahkan melebihi harapan kita khususnya dalam hal pendanaan PI bagi BUMD," ujar Awang Faroek.

 

Selain itu, lanjut Awang Faroek Permen ESDM No 37 Tahun 2016  Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, juga telah mengatur tata cara metode pembagian PI 10 persen BUMD, jika lapangan migas terletak dalam wilayah beberapa pemerintah daerah (pemerintah provinsi maupun kabupaten).

 

Dengan demikian, kata Awang, maka dua  persoalan yang sering terjadi dalam PI 10 persen BUMD yaitu pendanaan dan pembagian porsi dapat diselesaikan. Kejelasan, ketegasan dan konsistensi pelaksanaan Permen  dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, sangatlah penting.

 

"Dua  tahun ke depan terdapat sepuluh blok migas yang akan habis masa kontraknya di seluruh wilayah Indonesia, dimana separuhnya (sebanyak 5 blok migas) terletak di wilayah Provinsi Kaltim, yaitu Blok Mahakam, Blok Attaka, Blok Sanga Sanga, Blok Tengah dan Blok East Kalimantan," papar Awang Faroek.

 

Sosialisasi dihadiri Wamen ESDM Arcandra Tahar,  Asisten II dan III Setprov Kaltim, Walikota Balikpapan Rizal Efendi, Sekjen ADPM Ir Andang Bachtiar, Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi Nasvar Nazar, Kepala Perwakilan SKK migas Jawa Bali dan Nusa Tenggarara Ali Masyhar, Perwakilan SKK Migas Papua dan Maluku Enrico Caruso Ngantung, pimpinan Total E&P Indonesie (TEPI), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kepala OPD lingkup Pemprov dan kabupaten/kota serta undangan lainnya. (mar/sul/ri/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation