Kalimantan Timur
AFI : Perlu Evaluasi Pegawai Mangkir

 Gubernur dan Wagub Sidak 11 SKPD

 

SAMARINDA–Memasuki hari pertama kerja setelah libur lebaran, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama Wakil Gubernur HM Mukmin Faisyal HP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim.

Sidak gubernur dan wakil gubernur diawali pada pukul 08.30 Wita setelah melakukan apel pagi di halaman Kantor Gubernur didampingi Plt Sekprov Rusmadi dan para staf ahli gubernur, asisten dan kepala biro serta pimpinan SKPD.

Instansi pertama yang dikunjungi adalah Dinas Perhubungan, dilanjutkan Dinas Pendidikan serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura. Berikutnya, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pedalaman dan Daerah Tertinggal.

Rombongan gubernur menggunakan dua bus pool milik Pemprov Kaltim terus bergerak menuju Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta Gedung Assesmant Center milik Badan Kepegawaian Daerah Kaltim.

Diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum Kaltim dan rombongan Wagub bergabung dengan Gubernur Kaltim melanjutkan kunjungan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karang Paci Kaltim.

Gubernur Awang Faroek Ishak mengakui walaupun disiplin pegawai cukup baik dilihat dari absensi masing-masing bidang maupun bagian dalam setiap SKPD. Namun, ada saja beberapa pegawai yang dinilai mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Misalnya, pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kaltim yang jumlah keseluruhan terdapat 1.247 orang. Tetapi yang hadir hanya sebanyak 677 orang. Sementara yang tidak hadir tanpa keterangan 597 pegawai terdiri PNS daerah 37 orang, pusat 285 pegawai dan honor 258 orang.

Baik gubernur maupun wagub sepakat setiap SKPD wajib memberikan keterangan atau laporan atas ketidakhadiran pegawainya. “Saya minta ada laporan pimpinan instansi terkait, berikutnya kita evaluasi,” tegas Awang Faroek Ishak disela sidak, Senin (4/8).

Terhadap sanksi bagi pegawai yang mangkir kerja di hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah, gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) siap memberikan teguran berupa peringatan bahkan hukuman dan pemberhentian.

Menurut Gubernur, data berupa absensi yang dilaporkan dan memuat informasi bahwa terdapat beberapa pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau mangkir dan ijin serta cuti  masih merupakan data awal yang memang wajib ditindaklanjuti.

“Kita tunggu hasil laporan dari masing-masing pimpinan terhadap bawahannya yang hari ini (kemarin-red) tidak hadir tanpa keterangan. Hal ini penting untuk mengetahui secara jelas apakah hanya saat ini atau sudah kebiasaan mangkir kerja,” seru  Awang Faroek.

Menurutnya, sudah menjadi aturan setiap eselon empat mengawasi para staf bawahannya. Demikian pula eselon tiga wajib mengawasi eselon empat dan berlanjut eselon dua mengawasi eselon tiga.

Sidak gubernur dan wagub berakhir di RSUD AW Sjahranie Samarinda setelah sebelumnya mengunjungi Badan Kepegawaian Daerah, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim. (yans/sul/hmsprov)

//Foto: PERIKSA ABSEN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dan Wakil Gubernur HM Mukmin Faisyal HP dalam sidak di Kantor Dinas PU Kaltim. (fajar/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation