Wacana Pelarangan Bansos dan Hibah
SAMARINDA – Secara tegas Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak menyatakan tidak setuju terhadap wacana pemerintah pusat melarang penyaluran bantuan sosial (Bansos) dan hibah yang sudah lazim diberikan pemerintah daerah kepada berbagai pihak yang memerlukan.
Gubernur mempertanyakan apakah salah bila pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota memberikan bantuan berupa hibah ataupun bansos kepada yayasan pendidikan ataupun lembaga keagamaan serta tempat ibadah bahkan institusi negara.
“Kalau daerah kita mampu memberikan Bansos atau hibah, mengapa dilarang? Apa tidak boleh daerah membantu TNI dan Polri atau membantu tempat-tempat ibadah dan membantu pembangunan sekolah (sarana pendidikan),” kata Awang kepada sejumlah awak media, Senin (26/1).
Misalnya, saat ini lanjut Awang, Pemprov membantu Nahdlatul Ulama (NU) Kaltim membangun Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), sebagaimana halnya Muhammadiyah membangun universitas serupa di Malang.
Selain itu, sejak tahun lalu Pemprov bersama kabupaten dan kota telah melakukan pembangunan Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan serta Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Nah, bantuan dan dukungan kami terhadap pembangunan sarana pendidikan ini kan sudah jelas untuk kemajuan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Kaltim agar lebih baik dan berdaya saing,” seru Gubernur.
Belum lagi ujar Awang, bantuan pemerintah daerah untuk pembangunan tempat-tempat ibadah maupun sarana kegiatan keagamaan lainnya. “Inikan sudah jelas yang menikmati hasil bansos ataupun hibah adalah masyarakat kita,” ucapnya.
Awang menambahkan sebelumnya Pemprov juga telah membantu TNI melalui dana hibah dalam pembelian satu unit helicopter guna mendukung patroli dan pengamanan wilayah perbatasan negara maupun kegiatan operasional di daerah terpencil dan pedalaman.
Termasuk bantuan pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung bagi TNI dan Polri juga instansi vertikal lainnya dalam pengadaan peralatan maupun perlengkapan yang sangat berguna dalam menunjang kegiatan operasional di daerah.
“Selama penerima bansos ataupun hibah sudah sesuai dengan kriteria dan memenuhi prosedur, tidak ada masalah. Kami siap menindak oknum maupun pihak yang berani melakukan pelanggaran dan menyalahgunakan bansos atau hibah,” tegas Awang Faroek.
Bantuan sosial maupun hibah menurut Gubernur, diharapkan mampu memberikan imbas pada kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat sekaligus sebagai bentuk upaya pemerintah agar masyarakat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. (yans/sul/es/hmsprov).
//////FOTO : H Awang Faroek Ishak
04 September 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2019 Jam 21:43:18
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
02 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Oktober 2022 Jam 18:42:55
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 Juli 2022 Jam 06:28:23
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 November 2019 Jam 23:30:37
Kegiatan Silaturahmi
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Prestasi
26 November 2015 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
13 Oktober 2022 Jam 13:56:18
Wakil Gubernur Kaltim
26 April 2018 Jam 19:40:02
Pembangunan