Kalimantan Timur
AFI: Evaluasi Bantuan Sosial dan Hibah

 Rakor Bidang Kesra 2014

 

BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kaltim terus melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan kesejahteraan rakyat (Kesra) di tingkat provinsi (lingkup satuan kerja perangkat daerah/SKPD) maupun kabupaten dan kota khususnya kegiatan bantuan sosial dan hibah.

Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat H Bere Ali menyebutkan terdapat beberapa item hibah dan bantuan sosial yang sudah tidak sesuai dengan  kondisi saat ini dan perlu dilakukan perubahan.

“Kegiatan Kesra meliputi Bansos dan hibah yang dilakukan selama ini sesuai Pergub nomor 60 tahun 2012, namun, setelah dievaluasi Pergub itu sudah tidak sesuai dan perlu perubahan atau revisi,” kata Bere Ali pada Rakor Bidang Kesejahteraan Rakyat se-Kaltim di Balikpapan, Kamis (20/11).

Kedepan, diharapkan dengan revisi terhadap Pergub Nomor 60/2012, pengelolaan ataupun penyaluran bantuan sosial dan hibah akan lebih baik. Diantaranya, memberikan peran lebih besar kepada SKPD serta kabupaten dan kota.

Misalnya, organisasi masyarakat ataupun lembaga kemasyarakatan yang ingin mendapat bantuan sosial dan hibah dari pemerintah provinsi melalui pengajuan proposal harus bertahap dan melalui instansi pemerintah daerah setempat.

Apabila, instansi atau pemerintah daerah setempat telah memberikan rekomendasi maka instansi atau pemerintah provinsi akan memberikan bantuan sosial atau hibah. Namun, jika instansi atau pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi, tidak ada kewajiban SKPD atau Pemprov memberikan Bansos atau hibah tersebut.

Bere Ali mengakui selama ini bantuan sosial maupun hibah yang diberikan SKPD maupun Pemprov Kaltim tidak mengalami permasalahan termasuk bermasalah dengan hukum sebab dilakukan sesuai prosedur.

“Secara umum,  jumlah hibah maupun nilai bantuan sosial setiap tahun selalu menurun. Hal ini menandakan program SKPD berjalan baik. Terutama program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Bere Ali.

Dia menjelaskan hibah atau Bansos sebagai stimulasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui SKPD terkait kepada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan-kegiatan membantu pemerintah atau mitra pemerintah.

“Saat ini sudah banyak institusi yang ikut mengawasi penyeluran dan pemanfaatan hibah dan Bansos, baik kepolisian, kejaksaan serta LSM termasuk Itwil. Jadi bagi penerima Bansos/hibah jangan macam-macam kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum,” tegas Bere Ali.

Sementara itu Kepala Biro Sosial Setdaprov Kaltim H Syafrian Hasani mengatakan kegiatan rakor sebagai upaya percepatan visi dan misi Pemprov Kaltim dalam menyejahterakan rakyat melalui penyaluran bantuan social dan pemberian hibah.

“Rakor sebagai bagian evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan pemberian hibah selama beberapa tahun ini. Sekaligus bahan masukan guna penyempurnaan revisi Pergub terkait hibah dan bantuan sosial di Kaltim,” ujar Syafrian Hasani.

Rakor bidang kesejahteraan rakyat berlangsung  tiga hari sejak 19-21 Nopember dan dihadiri 160 peserta dari kabupaten dan kota se-Kaltim. Tampak Kepala Dinas Sosial Hj Rosmalia Idrus, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah H Wahyu Widi Heranata  dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim S Adiyat serta beberapa pimpinan SKPD lingkupPemprov Kaltim serta kabupaten dan kota.(yans/sul/es/hmsprov).

Foto: Asisten Bidang Kesra, H Bere Ali (enam dari kiri) bersama sejumlah peserta Rakor Bidang Kesra. (fajar/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Isran : Kepala Daerah Mitra Gubernur
Isran : Kepala Daerah Mitra Gubernur

17 Januari 2019 Jam 19:45:14
Pemerintahan

Berita Foto
Berita Foto

10 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan

Dialog di Studio RRI Jakarta
Dialog di Studio RRI Jakarta

19 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan

Government Public Relation