Wujudkan Swasembada Pangan di Kaltim
SAMARINDA – Gubernur Awang Faroek Ishak menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mewujudkan swasembada pangan di daerah ini. Guna mewujudkan program nasional itu, pemerintah daerah didukung warga tani, dengan berupaya keras menghindari alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian yang berlebihan.
Alih fungsi lahan yang berlebihan, terutama untuk lahan pertanian menurut Gubernur, mengurangi luasan areal atau lahan pertanian, sehingga berdampak pada penurunan produksi tanaman pangan.
“Alih fungsi lahan yang berlebihan sangat mengkhawatirkan kita semua terkait upaya mewujudkan swasembada pangan menuju ketahanan dan kemandirian pangan nasional,” kata Awang Faroek Ishak.
Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota harus mampu membatasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Karena, lahan-lahan itu berada di daerah sementara kewenangan atau perijinan untuk alih fungsi lahan berada di tangan para kepala daerah.
Saat ini ujar Awang, upaya pemerintah untuk menambah lahan-lahan pertanian baru sangat sulit. Selain terkendala pembebasan lahan terkait harga tanah juga status lahan yang masih dikuasai negara maupun kasus tumpang tindih lahan.
Padahal, alokasi anggaran baik melalui anggaran daerah (APBD) maupun pusat (APBN) telah tersedia. Bahkan, berbagai program dan kebijakan daerah telah dilakukan, salah satunya pengucuran kredit usaha bagi petani dan nelayan.
Sejumlah skim kredit itu, yakni untuk sektor pertanian yang didukung lembaga perbankan daerah maupun BUMN, yaitu Kredit Pangan Sejahtera untuk kegitan pertanian tanaman pangan dan Kredit Ternak Sejahtera bagi permodalan usaha petani ternak.
Termasuk Kredit Keramba Sejahtera yang diperuntukkan bagi masyarakat atau nelayan dan usaha perikanan, utamanya budidaya perikanan. Kredit Sawit Sejahtera guna mendukung petani maupun kelompok tani pengembangan kegiatan usaha pekebun sawit.
“Bupati dan walikota tidak perlulah ragukan komitmen kami tetapi sinergitas yang baik perlu dilakukan guna menyelamatkan lahan-lahan pertanian di kabupaten dan kota. Terutama tidak melakukan alih fungsi lahan yang berlebihan khususnya terhadap lahan-lahan pertanian,” kata Awang Faroek Ishak.(yans/es/hmsprov).
Foto: Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak bersama petani di tengah, saat melakukan panen padi. (dok/humasprov kaltim).
15 April 2018 Jam 21:53:03
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 April 2018 Jam 09:07:58
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 April 2018 Jam 13:52:59
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Februari 2018 Jam 19:11:29
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Juni 2019 Jam 18:20:36
Pertanian dan Ketahanan Pangan
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
20 April 2020 Jam 17:32:56
DWP
23 Februari 2022 Jam 21:27:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Januari 2019 Jam 20:42:01
Kegiatan Silaturahmi
01 April 2019 Jam 22:19:54
Pemerintahan
26 Februari 2020 Jam 08:13:33
Sosial