Kalimantan Timur
AFI: Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Perlu Revisi UU 32 dan UU 33 Tahun 2004

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan tekadnya untuk berjuang terhadap revisi Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Saya tetap memperjuangkan agar UU Nomor 32/2004 maupun UU Nomor 33/2004  segera direvisi. Ini penting untuk keadilan daerah dan mendukung upaya menyejahterakan rakyat,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Rembuk Rakyat Kaltim 2014 di Samarinda, pekan lalu.

Kaltim ini ujar Awang, merupakan daerah penghasil sumber daya alam sangat berlimpah dan termasuk salah satu penyumbang terbesar devisa negara namun belum menikmati hasil sumber daya alam secara maksimal.

Misalnya, Kaltim ini sangat dikenal sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas alam bahkan batu bara namun hingga saat ini migas maupun batu bara itu belum dimanfaatkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Bagaimana sulitnya Kaltim ini untuk mendapat ijin mengelola SDA tersebut untuk mendukung pembangunan dan industri di daerah. Diantaranya, digunakan untuk pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara maupun gas.

Kondisi ini sangat ironi bagi daerah penghasil migas dan batu bara tetapi tidak mempunyai kemampaun untuk mengelola SDA  tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti pemenuhan kebutuhan listrik.

Selain itu, dana bagi hasil atau dana perimbangan yang diatur UU sangat tidak memiliki semangat keadilan bagi daerah penghasil migas seperti Kaltim. Sehingga, hasil SDA dikuras sebanyak-banyaknya namun pembangunan terkendala karena keterbatasan anggaran.

“Revisi UU tersebut saya rasa sudah sepatutnya dilakukan dan didukung seluruh anggota DPR terpilih asal Kaltim termasuk yang di daerah. Sekarang ini kita harus berpikir bagaimana kekayaan SDA ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan daerah,” ungkap Awang.

Khusus revisi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, minimal untuk daerah penghasil menerima dana sebesar 40 persen. Sehingga, pembangunan dapat dilakukan dengan cepat karena  ketersediaan dana yang memadai dari perimbangan keuangan.

Sementara itu terhadap antisipasi habisnya masa kontrak PT Total E&P yang saat ini masih memiliki konsesi pengelolaan Blok Mahakam hingga 2017, Pemprov Kaltim telah mengajukan partisipasi interest 10 persen.

“Kami tidak mau tahu terhadap pengelolaan Blok Mahakam. Apakah mau diperpanjang dan dikelola PT Total atau diambil alih Pertamina. Yang jelas saya menawarkan melalui partisipasi interest sebesar 10 persen untuk Kaltim,” tegas Awang Faroek.

Ditambahkan, dirinya ingin agar Kaltim ini dapat menikmati SDA yang dihasilkan perut bumi Benua Etam ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. “Kami ini ingin juga menikmati SDA ini biar hanya setetes,” tegas Awang Faroek. (yans/sul/es/hmsprov)

///FOTO :  Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak (kanan) bersama Rhenald Kasali (dua dari kanan) saat menghadiri Forum Rembuk Rakyat Kaltim beberapa waktu lalu.(dok/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation