BALIKPAPAN - Biro Organisasi Setdaprov Kaltim melaksanakan kegiatan Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan dalam rangka mendukung misi 5 Gubernur Kalimantan Timur yaitu Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Professional dan Berorientasi Pelayanan Publik.
Kegiatan Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan yang digelar di Hotel Senyiur Balikpapan. Selasa (22/11/2022), secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni menegaskan dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, professional dan berorientasi pelayanan publik diperlukan agen perubahan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan yang profesional yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah," kata Sri Wahyuni.
Dikatakan, agen perubahan mempunyai peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan panutan/teladan.
"Agar peran dan tugas agen perubahan dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka agen perubahan wajib menyusun rencana tindak secara konkrit," tandasnya.
Menurut Sri untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan integritas agen perubahan tersebut harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya dengan baik, maka perlu dilakukan kegiatan.
peningkatan kemampuan, salah satunya melalui kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan.
"Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini sebagai tindak lanjut komitmen dan implementasi integritas peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Sri Wahyuni.
Selain itu lanjut Sri Wahyuni, kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021.
"Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kaltim dapat mengoptimalkan peran agen perubahan di setiap perangkat daerah dengan menyusun rencana aksi yang disertai target-target nyata yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas implementasi rencana aksi tersebut," paparnya.
Selain itu kata Sri Wahyuni peningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang peran agen perubahan, serta melakukan dialog antara agen perubahan dan pimpinan unit kerja, untuk memastikan bahwa seluruh inovasi yang telah diciptakan oleh agen perubahan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dapat menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen.
"Saya berharap setelah berakhirnya kegiatan ini, agen perubahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah dapat menyusun rencana tindak sesuai dengan nilai-nilai organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di lingkungan pemerintah paerah," pesan Sri Wahyuni.
Hadir Kepala Biro Organiasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim beserta jajarannya, agen perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Anesia Ribka, selaku Analis Kebijakan Muda dan Arina Alammaya Pribadi, selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. (mar/sul/adpimprov kaltim)
02 Agustus 2022 Jam 18:29:14
Informasi dan Komunikasi
13 Februari 2022 Jam 16:58:08
Informasi dan Komunikasi
10 Maret 2022 Jam 22:46:07
Informasi dan Komunikasi
26 Oktober 2022 Jam 22:05:55
Informasi dan Komunikasi
16 Maret 2022 Jam 18:26:28
Informasi dan Komunikasi
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
19 Februari 2020 Jam 09:59:32
Statistik
14 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Mei 2018 Jam 19:13:12
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
08 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Perpustakaan