Kalimantan Timur
Agen Perubahan Menggerakkan Birokrasi Pemerintahan Yang Profesional

Foto Istimewa

BALIKPAPAN - Biro Organisasi  Setdaprov Kaltim melaksanakan kegiatan  Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan dalam rangka mendukung misi 5 Gubernur Kalimantan  Timur yaitu  Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi  Pemerintahan yang Bersih, Professional dan Berorientasi Pelayanan Publik. 

 

Kegiatan  Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan yang digelar di Hotel Senyiur  Balikpapan. Selasa (22/11/2022), secara  resmi dibuka  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

 

Sri Wahyuni menegaskan  dalam mewujudkan birokrasi  pemerintahan yang bersih, professional dan berorientasi  pelayanan publik diperlukan agen perubahan untuk  menggerakkan birokrasi pemerintahan yang profesional yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan  Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

 

"Sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah," kata Sri Wahyuni. 

 

Dikatakan, agen perubahan mempunyai peran dan tugas sebagai katalis,  penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung,  dan panutan/teladan. 

 

"Agar peran dan tugas agen perubahan  dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya,  maka agen perubahan wajib menyusun rencana tindak secara  konkrit," tandasnya.

 

Menurut Sri untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan integritas  agen perubahan tersebut harus mampu melaksanakan peran  dan tugasnya dengan baik, maka perlu dilakukan kegiatan.

 

peningkatan kemampuan, salah satunya melalui kegiatan  fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan. 

 

"Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini sebagai tindak lanjut komitmen dan implementasi integritas peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Sri Wahyuni.

 

Selain itu lanjut Sri Wahyuni, kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini untuk menindaklanjuti hasil  evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Laporan Kinerja  Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021. 

 

"Oleh karena itu  Pemerintah Provinsi Kaltim  dapat  mengoptimalkan peran agen perubahan di setiap perangkat daerah dengan menyusun rencana aksi yang disertai target-target  nyata yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas implementasi rencana aksi tersebut," paparnya. 

 

Selain itu kata Sri Wahyuni peningkatkan kompetensi  dan pemahaman tentang peran agen perubahan, serta melakukan  dialog antara agen perubahan dan pimpinan unit kerja, untuk memastikan bahwa seluruh inovasi yang telah diciptakan oleh agen perubahan telah sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dapat menjadi bagian dari penguatan sistem manajemen.

 

"Saya berharap setelah berakhirnya kegiatan ini, agen perubahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan  Timur sudah dapat menyusun rencana tindak sesuai dengan  nilai-nilai organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur  Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman  Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di lingkungan pemerintah paerah," pesan Sri Wahyuni. 

Hadir Kepala Biro Organiasi Sekretariat Daerah Provinsi  Kaltim beserta jajarannya, agen perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim narasumber dari Kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Anesia Ribka,  selaku Analis Kebijakan Muda dan  Arina Alammaya Pribadi,  selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation