Kalimantan Timur
Akan Dikuatkan Peraturan Gubernur

* Perda Perlindungan Lahan Pertanian


SAMARINDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim berharap Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan Pergub, Perda ini memiliki kekuatan dan  kepastian hukum  apabila lahan pertanian pangan potensial dialihfungsikan kepada sektor lain misalnya sektor pertambangan dan perkebunan dapat dikenai sanksi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim, H. Ibrahim usai panen pada lahan percontohan milik Sekolah Lapang Pengendali Hama Tanaman bersama Wakil Gubernur H. Farid Wadjdy, di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda, Jumat (15/3).
“Perda ini telah melalui uji publik dan telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk penerapannya ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Diharapkan selambatnya awal April atau Perda ini sudah dikuatkan dengan Pergub,” ujarnya.
Saat ini, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, perubahan alih fungsi lahan berlangsung sangat cepat terutama berubah menjadi sektor pertambangan batu bara. Di KecamatanSambutan saja, lahan-lahan milik petani ditawar oleh perusahaan batu bara dengan nilai Rp500 juta hingga satu miliar per hektarnya.
Petani, terutama petani yang memiliki lahan dengan kontur berbukit akan lebih menarik perusahaan untuk ditambang ketimbang petani yang hanya memiliki sawah. Tetapi karena sawah-sawah ini berada di sekitar lokasi pertambangan, maka produksinya dapat menurun drastis karena suplai air ke sawah-sawah telah tercemar.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh Kaltim merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungasn Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menyatakan bahwa kewajiban provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perlindungan lahan yang masih produktif.
“Kita coba untuk memberikan perlindungan pada lahan-lahan pertanian produkstif sehingga lahan ini dapat terus berproduksi. Setelah Pergub terbit, kita berharap Perda sejenis di kabupaten/kota dapat diimplementasikan, minimal satu tahun setelah terbutnya Pergub,” jelasnya.  
Hingga saat ini, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini terus disosialisasikan dengan permintaan kelengkapan data lahan-lahan yang harus dilindungi oleh kabupaten/kota.(yul/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation