* Perda Perlindungan Lahan Pertanian
SAMARINDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim berharap Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan Pergub, Perda ini memiliki kekuatan dan kepastian hukum apabila lahan pertanian pangan potensial dialihfungsikan kepada sektor lain misalnya sektor pertambangan dan perkebunan dapat dikenai sanksi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim, H. Ibrahim usai panen pada lahan percontohan milik Sekolah Lapang Pengendali Hama Tanaman bersama Wakil Gubernur H. Farid Wadjdy, di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda, Jumat (15/3).
“Perda ini telah melalui uji publik dan telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk penerapannya ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Diharapkan selambatnya awal April atau Perda ini sudah dikuatkan dengan Pergub,” ujarnya.
Saat ini, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, perubahan alih fungsi lahan berlangsung sangat cepat terutama berubah menjadi sektor pertambangan batu bara. Di KecamatanSambutan saja, lahan-lahan milik petani ditawar oleh perusahaan batu bara dengan nilai Rp500 juta hingga satu miliar per hektarnya.
Petani, terutama petani yang memiliki lahan dengan kontur berbukit akan lebih menarik perusahaan untuk ditambang ketimbang petani yang hanya memiliki sawah. Tetapi karena sawah-sawah ini berada di sekitar lokasi pertambangan, maka produksinya dapat menurun drastis karena suplai air ke sawah-sawah telah tercemar.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh Kaltim merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungasn Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menyatakan bahwa kewajiban provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perlindungan lahan yang masih produktif.
“Kita coba untuk memberikan perlindungan pada lahan-lahan pertanian produkstif sehingga lahan ini dapat terus berproduksi. Setelah Pergub terbit, kita berharap Perda sejenis di kabupaten/kota dapat diimplementasikan, minimal satu tahun setelah terbutnya Pergub,” jelasnya.
Hingga saat ini, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini terus disosialisasikan dengan permintaan kelengkapan data lahan-lahan yang harus dilindungi oleh kabupaten/kota.(yul/hmsprov)
03 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 November 2021 Jam 21:41:41
Pertanian dan Ketahanan Pangan
18 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
27 Juli 2017 Jam 09:26:48
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
17 Februari 2022 Jam 06:52:46
Informasi dan Komunikasi
11 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
18 Juli 2018 Jam 19:43:32
Perkebunan
21 Januari 2014 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan