* Perda Perlindungan Lahan Pertanian
SAMARINDA – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim berharap Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Dengan Pergub, Perda ini memiliki kekuatan dan kepastian hukum apabila lahan pertanian pangan potensial dialihfungsikan kepada sektor lain misalnya sektor pertambangan dan perkebunan dapat dikenai sanksi.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Kaltim, H. Ibrahim usai panen pada lahan percontohan milik Sekolah Lapang Pengendali Hama Tanaman bersama Wakil Gubernur H. Farid Wadjdy, di Kelurahan Makroman Kecamatan Sambutan Samarinda, Jumat (15/3).
“Perda ini telah melalui uji publik dan telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk penerapannya ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Diharapkan selambatnya awal April atau Perda ini sudah dikuatkan dengan Pergub,” ujarnya.
Saat ini, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, perubahan alih fungsi lahan berlangsung sangat cepat terutama berubah menjadi sektor pertambangan batu bara. Di KecamatanSambutan saja, lahan-lahan milik petani ditawar oleh perusahaan batu bara dengan nilai Rp500 juta hingga satu miliar per hektarnya.
Petani, terutama petani yang memiliki lahan dengan kontur berbukit akan lebih menarik perusahaan untuk ditambang ketimbang petani yang hanya memiliki sawah. Tetapi karena sawah-sawah ini berada di sekitar lokasi pertambangan, maka produksinya dapat menurun drastis karena suplai air ke sawah-sawah telah tercemar.
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan yang akan diterbitkan oleh Kaltim merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungasn Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menyatakan bahwa kewajiban provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan perlindungan lahan yang masih produktif.
“Kita coba untuk memberikan perlindungan pada lahan-lahan pertanian produkstif sehingga lahan ini dapat terus berproduksi. Setelah Pergub terbit, kita berharap Perda sejenis di kabupaten/kota dapat diimplementasikan, minimal satu tahun setelah terbutnya Pergub,” jelasnya.
Hingga saat ini, Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini terus disosialisasikan dengan permintaan kelengkapan data lahan-lahan yang harus dilindungi oleh kabupaten/kota.(yul/hmsprov)
03 Maret 2019 Jam 20:35:14
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Desember 2021 Jam 08:39:22
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Maret 2018 Jam 09:52:08
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Agustus 2018 Jam 18:54:11
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Juli 2022 Jam 09:45:33
Gubernur Kaltim
03 Juli 2022 Jam 09:41:32
Peternakan
03 Juli 2022 Jam 09:37:59
Ibu Kota Negara
03 Juli 2022 Jam 09:30:26
Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Investasi
18 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Mei 2022 Jam 19:10:33
Gubernur Kaltim
27 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Investasi