Kalimantan Timur
Akhirnya Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Balikpapan-Samarinda


Golongan I, Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 Tarifnya Rp83 Ribu

SAMARINDA – Pemerintah akhirnya menetapkan besaran tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda. Besaran tarif tol diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 534/KPTS/M/2020 yang diteken Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono, 29 Mei 2020.

Keputusan ini mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).

Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut.

"Ya, benar. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada masyarakat. Termasuk tanggal dan jam mulai berlakunya tarif tersebut," kata Edy Nugraha.

Disebutkan, pemberlakuan tarif baru akan dilakukan 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan tersebut. 

Menanggapi keputusan tersebut, Pemprov Kaltim akan mengikuti keputusan pemerintah pusat tersebut. 

"Kita ikuti keputusan pusat, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani, Kamis (4/6/2020).

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II  truk dengan 2 gandar. Golongan III truk dengan 3 gandar. Golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih. 

Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu.

Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan  I Rp83 ribu, Golongan II  Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu. Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation