Kalimantan Timur
Akhirnya, Pemkot Keluarkan IMB Masjid Pemprov Kaltim

Gubernur Kaltim Isran Noor menerima penyerahan IMB untuk pendirian Masjid Pemprov kaltim dari Walikota Samarinda (Foto :Arif)

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda akhirnya memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian Masjid Pemprov Kaltim di Jalan Gunung Kinibalu RT 08 dan RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.

IMB bernomor : 1741/DPMPTSP-KS/IMB/C/XI/2018 diteken Ir H Akhmad Maulana HK MM MT, Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, tertanggal 12 Nopember 2018. Dan Senin pagi (19/11/2018), IMB diserahkan Walikota Samarinda Syaharie Jaang kepada Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim.

"Alhamdulillah IMB sudah kita terima dari Pak Walikota langsung. Setelah ini, pengerjaan Masjid Pemprov bisa kita lanjutkan. Mari kita taati aturan dan mari berdamai untuk kebaikan kita semua. Mudah-mudahan bisa segera selesai dan mari kita makmurkan masjid, dimana pun kita berada," kata Isran Noor.

IMB dikeluarkan Pemkot Samarinda setelah adanya Putusan PTUN Samarinda Nomor 09/FP/2018/PTUN-SMD tanggal 17 Oktober 2018 dan penyerahan putusan pada tanggal 23 Oktober 2018 yang kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 640/9433/SJ tanggal 6 November 2016.

"Selanjutnya saya harap Walikota Samarinda dibantu Camat Samarinda Ulu dan Lurah Jawa bisa segera melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat sekitar agar suasana Samarinda dan Kaltim tetap kondusif dan damai," pesan Isran Noor. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation