SAMARINDA - Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan, di dalam pelaksanaan Sistem Absensi Online (SAO) itu ada dua hal yang penting. Pertama, mesin teknologinya perlu terus-menerus dipantau agar tidak menimbulkan ketidakakuratan data. Kedua adalah manusianya atau operator pengelola SAO di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Untuk mengoreksi keakuratan data, tentu diperlukan operator yang sudah ditunjuk dan diberi tugas. Di sinilah peran operator sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai dan setiap SKPD," kata Aji Sayid Fatur Rahman, Senin (18/7).
Fatur Rahman mencontohkan misalnya ada pegawai yang tidak masuk tentu pada absensi online tidak ada sidik jarinya, sehingga menjadi pertanyaan, pegawai tidak masuk karena apa, apakah bolos, ataukah ada tugas dinas luar atau cuti. Di sini diperlukan klarifikasi dari operator.
Operator absensi bisa langsung memberikan keterangan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, misalnya yang bersangkutan ijin tidak masuk karena sakit, cuti atau melakukan dinas luar. Hal itulah yang harus dicatat dan dilaporkan oleh petugas operator.
"Tetapi sebaliknya, kalau petugas tidak melakukan klarifikasi terhadap pegawai yang tidak masuk, maka terjadilah ketidakakuratan data. Di sinilah peran operator menjadi sangat penting," ujarnya.
Selama ini, lanjut Fatur, peran operator absensi online masih ada kelemahan, sehingga data yang ada kadang tidak diklarifikasi, misalnya ada pegawai yang tidak masuk, namun tidak dibuat catatan. Pegawai mungkin saja terlambat tetapi selama keterlambatannya memberikan informasi atau keterangan kepada operator, keterlambatannya dapat dipertimbangkan dan tidak mesti ada sanksi pemotongan tunjangan kinerjnya, salama keterlambatannya tadi masih bisa diterima.
"Di sinilah peran operator yang nantinya memberikan keterangan dan menjelaskan karena sebelumnya ada informasi kenapa pagawai yang bersangkutan mengalami keterlambatan," ujarnya. (mar/sul/es/humasprov).
12 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 November 2017 Jam 09:12:50
Pemerintahan
31 Mei 2018 Jam 20:24:36
Pemerintahan
24 Januari 2019 Jam 18:17:38
Pemerintahan
01 Oktober 2019 Jam 19:19:01
Pemerintahan
07 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 November 2018 Jam 21:48:43
Prestasi
28 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Mei 2018 Jam 19:49:20
Pemerintahan
17 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan