SAMARINDA – Alhamdulillah, proses penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2018 sudah hampir rampung. Sesuai laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, tercatat sebagian besar DD tahap pertama sudah tersalur ke kabupaten. “Untuk tahap pertama, alhamdulillah sebesar 20 persen sudah 6 kabupaten yang tersalur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKD). Bahkan sudah ada yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD)," kata Kepala DPMPD Kaltim HM Jauhar Efendi didampingi Kabid Pemdeskel Riani Tisnadewi di Samarinda, Jumat (13/4).
Menurut dia, kabupaten yang sudah tersalur mulai dari Kabupaten Paser per 5 Maret 2018 dengan nilai Rp21 miliar, Kabupaten Berau per 7 Maret 2018 dengan nilai Rp8 miliar, dan Kabupaten Mahulu per 8 Maret 2018 dengan nilai Rp11 miliar. Selanjutnya Kabupaten Kubar per 14 Maret 2018 senilai Rp29 miliar, Kutim per 28 Maret 2018 senilai Rp28 miliar dan Kabupaten Kukar per 5 April 2018 senilai Rp31 miliar. “Sementara untuk Kabupaten Penajam Paser Utara masih dalam proses pengajuan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Balikpapan. Dalam waktu dekat diharap segera tersalurkan,” jelasnya.
Sedangkan yang sudah tersalur dari RKUD ke RKD per 28 Maret 2018 mulai dari Kabupaten Berau dua desa, Kabupaten Kutai Barat 50 desa dan Kabupaten Paser tiga desa. Jauhar berharap semua kabupaten yang sudah tersalur ke RKUD segera memproses penyaluran ke RKD agar program kegiatan yang sudah direncanakan bisa segera direalisasikan. “Kalau penyalurannya lancar akan berpengaruh terhadap kelancaran penyaluran tahap berikutnya. Artinya, target pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa terealisasi dengan baik dan masyarakat desa semakin sejahtera,” jelasnya.
Mengenai masih banyak desa yang belum memproses penyaluran DD dari RKUD ke RKD, Jauhar menyebut itu dipengaruhi sebagian besar desa merevisi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mereka menyesuaikan kebijakan pusat terkait pelaksanaan padat karya tunai. Kebijakan tersebut mewajibkan desa mengalokasikan anggaran sebesar 30 persen untuk upah atau Hari Orang Kerja (HOK) dari anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD. (jay/sul/humasprov)
13 April 2018 Jam 20:01:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
20 September 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
01 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 April 2020 Jam 19:07:21
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Juni 2019 Jam 21:29:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
09 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Sosial
12 Februari 2018 Jam 19:17:44
Kegiatan Pemerintah
05 November 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah