Kalimantan Timur
Alih Status SMA/SMK ke Provinsi

Penyerahan Aset Ditarget hingga Maret 2016

SAMARINDA - Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur agar manajemen pengelolaan SMA, SMK, Madrasah Aliyah berpindah dari Pemerintah Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Pemprov Kaltim memastikan Maret tahun depan penyerahan aset dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi bisa diselesaikan sehingga pengelolaan mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga sarana dan prasarana bisa segera dikelola pemerintah provinsi.

“Data personil sudah kami terima dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk sarana dan prasarana atau aset diharapkan penyerahannya selesai April tahun depan. Kita berharap pemerintah kabupaten/kota juga membantu menyiapkan pengalihan ini dengan baik,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati di Samarinda, Senin (21/12).

Dijelaskan, amanat UU 23/2014 sangat jelas, bahwa pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Diharapkan, pengalihan ini  selaras dengan rencana pemerintah pusat yang ingin menerapkan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun atau dari jenjang SD hingga SMA sederajat.

“Siap tidak siap Pemprov Kaltim harus siap. Karena ini adalah amanah undang-undang. Jadi harus dilaksanakan,” jelasnya.

Prinsipnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan menerima aset yang telah dikelola dari pemerintah kabupaten/kota 2016. Selanjutnya 2017 pengelolaan gaji hingga tunjangan guru dan staf masing-masing sekolah di jenjang SMA sederajat menjadi tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“Hingga 2016 masih menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Tahun berikutnya atau pada 2017 Pemprov Kaltim sepenuhnya siap mengelola," tegas Dayang. (jay/sul/es/humasprov).

Berita Terkait
Government Public Relation