Kalimantan Timur
Alokasi Dana Desa Naik Mencapai Rp692,42 Miliar

 

SAMARINDA - Mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan khususnya pembangunan perdesaaan di Indonesia, diperlukan adanya alokasi anggaran yang cukup di daerah. Inilah yang diterima Provinsi Kaltim dalam alokasi anggaran dana desa bagi pemerintah desa se-Kaltim.

 

Tahun ini dana desa di Kaltim yang dialokasikan melalui Kas Umum Negara mengalami kenaikan mencapai Rp692,42 miliar untuk 841 desa. Alokasi tersebut lebih besar dari tahun sebelumnya Rp540,76 miliar. Bahkan alokasi tersebut telah ditransfer melalui Kas Umum Negara ke Kas Daerah yang sudah memenuhi kelengkapan administrasi pendukung realisasi dana tersebut. Kabupaten yang telah terealisasi, yaitu Berau, Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser.

 

“Yang jelas, saat ini untuk Kabupaten Paser sudah terealisasi untuk tujuh desa. Kemudian PPU ada 26 desa yang telah ditransfer. Sementara Berau sudah ada 50 desa yang menerima dari 100 desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi dikonfirmasi di Samarinda, Kamis (15/6).

 

Selain itu, kabupaten lainnya yang juga telah menerima transfer dari Kas Umum Negara, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu dengan alokasi yang telah menerima transfer baru dua desa. Kabupaten Kutai Barat juga sudah ada yang menerima. Sedangkan yang belum menerima dari Kas Umum Negara, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

 

Diharapkan dua kabupaten tersebut segera menginstruksikan masing-masing pemerintah desa untuk menyampaikan persyaratan yang belum diisi. Misal, laporan penggunaan dana desa tahun lalu. “Informasinya, mereka sudah menyampaikan itu ke pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Bahkan realisasi tersebut bisa dikomunikasikan melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) masing-masing wilayah. Misal, melalui KPKN Balikpapan maupun Samarinda,” jelasnya.

 

Selanjutnya, bagi pemerintah desa yang telah menerima alokasi tersebut, diharapkan dapat memanfaatkan dengan baik, karena alokasi ini ada dua pemanfaatan, yaitu bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, dokumen yang harus dilengkapi pemerintah desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) dan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Jika dokumen itu sudah lengkap, maka dana bisa dimanfaatkan sesuai peruntukkannya,” jelasnya. (jay/sul/ri/adv)

Berita Terkait
Government Public Relation