Kalimantan Timur
Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Perkebunan Kaltim Turun

SAMARINDA - Kebutuhan pupuk bersubsidi sektor perkebunan di Kaltim meningkat, namun alokasi pupuk bersubsidi tahun  ini jika disbanding 2012, mengalami penurunan dari 14.584 ton menjadi 11.802 ton.

Pupuk subsidi yang tersedia tahun ini masing-masing pupuk Urea sebanyak 4.480 ton, SP-36 mencapai 2.040 ton, ZA sekitar 756 ton serta NPK sekitar 4.031 ton dan pupuk organik 495 ton.

“Alokasi pupuk bersubsidi memang menurun, karena memperhatikan usulan yang diajukan petani pekebun serta berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Selain secara nasional anggaran untuk pupuk bersubsidi berkurang,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi.

Menurut  dia, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi telah dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kaltim pada 2013.

Selain itu, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2013.

Namun sebaiknya Permentan dan Pergub tersebut ditindaklanjuti kabupaten/kota melalui Peraturan Bupati (Perbup) maupun PeraturanWalikota (Perwali). Sehingga, penyaluran dengan ketersediaan pupuk khususnya harga yang terjangkau bagi petani dapat dijamin.

Sementara itu Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan jenis pupuk antara lain, pupuk Urea dengan harga Rp1.800 per kg, pupuk SP-36 Rp2.000 per kg, pupuk ZA Rp1.400 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg.

Ditegaskannya, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan khususnya pelaksanaan di daerah dengan melibatkan petugas pengawas pupuk di Disbun Kabupaten/Kota dan pihak terkait di wilayahnya masing-masing.

“Pengawasan dilakukan mulai pendistrbusian dari tingkat produsen ke distributor hingga ke pengecer resmi selanjutnya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kemasan yang tersedia untuk pupuk Urea, SP-36 dan Pupuk ZA  dengan takaran 50kg, sementara Pupuk NPK 20kg-50kg dan pupuk organik 20kg - 40kg,”  jelasnya.

Ditambahkan, hasil pengawasan selama ini kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor perkebunan tercukupi sehingga stok pupuk untuk semester pertama masih aman. Namun, agar keamanan penyaluran dan ketersediaan lebih terjamin maka pengawasan di tingkat kecamatan lebih intensif terutama menjelang semester kedua.(yans/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation