Gubernur: Berikan Buruh Upah Berkecukupan
SAMARINDA – Dalam beberapa minggu terakhir usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari sejumlah organisasi buruh menjadi isu hangat di media massa. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan usulan tersebut sudah dibahas melalui jalur tripartit oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim beberapa waktu lalu.
Pada rapat pleno Depeprov yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh. Dari pertemuan itu ada usulan hasil tripartit yang sudah menetapkan tentang besaran KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kemudian ada usulan dari serikat pekerja dan organisasi buruh yang lain.
“Tentunya saya akan mempertimbangkan. Bahwa pada prinsipnya saya setuju sesuai dengan undang-undang, buruh harus diberi penghasilan yang layak. Karena itulah saya selalu mendorong agar mereka menetapkan KHL dulu. Sebagaimana yang pernah saya lakukan, dimana ditetapkan UMP seratus persen dari KHL,” kata Awang Faroek di sela-sela malam ramah tamah Merajut Indonesia dan Duta Wisata Pemuda Indonesia di Pendopo Lamin Etam, Senin malam (28/10).
Awang Faroek meminta agar para buruh bisa bersabar menunggu keputusan dalam beberapa hari kedepan. Yang jelas, ujar dia, semua akan dipertimbangkan dan diputuskan yang terbaik untuk buruh.
“Besarannya memang belum ditentukan, nantilah pada 1 November akan diketahui keputusannya. Saya akan mengambil keputusan sesuai dengan berbagai pertimbangan yang ada. Jika dulu penentuannya lewat musyawarah dengan buruh, sekarang juga dilakukan secara musyawarah, namun lewat Depeprov,” katanya.
Jika ditanya secara pribadi, Awang Faroek mengatakan dirinya akan memberikan upah buruh yang berkecukupan, yakni yang layak. Sama halnya seperti pekerja di mass media, tidak mungkin wartawan akan bekerja baik jika penghasilan tidak layak.
Sementara itu, terkait usulan SP Kahutindo yang menginginkan kenaikan UMP sebesar Rp2,8 juta, Awang Faroek sekali lagi menjelaskan bahwa hal itu sudah dibahas secara tripartit di rapat pleno Deperindo, sehingga cukup didibahas pada forum tersebut.
“Tapi yakinlah, saya akan mengambil keputusan terbaik. Tentunya juga melalui pertimbangan-pertimbangan dari sejumlah pimpinan daerah di Kaltim,” pungkasnya. (her/hmsprov)
///FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bersama buruh saat menetapkan UMP 2013.(dok/humasprov kaltim)
11 April 2018 Jam 19:40:02
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
13 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 November 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
16 September 2018 Jam 18:55:38
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 November 2017 Jam 08:58:38
Pemerintahan
02 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
20 Oktober 2020 Jam 22:03:13
Berita Acara
22 April 2023 Jam 13:33:02
Wakil Gubernur Kaltim
15 Desember 2021 Jam 19:47:12
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah