Lubang Proyek dan Bekas Tambang Batubara
SAMARINDA – Pemerintah daerah harus serius dalam melakukan pengawasan serta menindak para pelanggar aturan. Khususnya, bagi pengusaha atau pemilik lahan yang meninggalkan lubang-lubang bekas galian batubara maupun galian untuk proyek tanpa ada rambu peringatan.
Sebab, lubang-lubang bekas galian batu bara maupun galian proyek folder air dapat membahayakn masyarakat. Tidak terkecuali membahayakan nyawa anak-anak yang saat ini lubang-lubang itu sudah menelan puluhan korban jiwa anak.
“Hingga saat ini sudah puluhan nyawa anak-anak kita yang melayang. Ini terjadi akibat lubang bekas tambang batubara dan proyek folder air tanpa dilengkapi rambu atau tanda peringatan,” kata Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih didampingi Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Hj Hardiana Muryani.
Diantaranya, 12 nyawa anak melayang di Kota Samarinda jadi korban lubang bekas tambang batubara juga empat anak di Kutai Kartanegara. Sedangkan baru terjadi di Kota Bontang empat anak meregang nyawa di kawasan proyek folder air pengendali banjir.
Paling menyedihkan ujarnya, kasus di Bontang yang menelan nyawa empat itu ternyata tiga korban diantaranya satu keluarga atau saudara kandung. Kejadian ini tentunya menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah serta seluruh pihak.
Karena, rata-rata peristiwa yang menelan jiwa anak-anak itu akibat kelalaian kerja atau lubang eks tambang batubara maupun kawasan folder air itu tidak dilengkapai dengan rambu-rambu pengamanan semacam tanda peringatan bahaya bagi masyarakat.
Khusus di Kota Bontang peristiwa terjadi folder air pengendali banjir di lokasi kolam milik Yayasan Kesejahteraan Hari Tua (YKHT) Pupuk Kaltim Jalan Manyar RT.39 Kelurahan Belimbing Perumahan BTN PKT.
Ironisnya lagi, peristiwa yang telah menghilangkan nyawa anak-anak itu terjadi di wilayah atau daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Oleh karenanya, peristiwa-peristiwa yang telah menelan korban jiwa anak-anak itu dokhawatirkan dapat mengancam pelaksanaan program KLA. Selayaknya, penetapan kawasan KLA berarti daerah itu mampu memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak.
“Kita semua prihatin atas kejadia yang telah menghilangkan jiwa anak-anak yang terjadi di wilayah pengembangan KLA baik Kukar, Samarinda maupun Bontang. Peristiwa ini hendaknya jadi catatan tersendiri bagi semua pihak terutama daerah-daerah pengembangan KLA di Kaltim,” harap Ardiningsih.(yans/adv)
13 Mei 2018 Jam 20:29:09
Pembangunan
06 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:10:36
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
07 Agustus 2018 Jam 19:17:08
Event
12 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
15 September 2015 Jam 00:00:00
Peternakan