SAMARAINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah mengatakan dalam menghadapi tantangan yang kian kompetitif di era perdagangan bebas dewasa ini, maka pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu menentukan pilihan dan keputusan yang tepat untuk mengkonsumsi dan menggunakan barang serta jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Ichwansyah usai mewakili Gubernur Awang Faroek mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/7).
Ichwansyah juga mengharapkan kepada anggota BPSK Kota Samarinda yang telah dilantik agar bisa langsung bekerja maksimal untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, serta melaksanakan fungsi menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
"Lebih dari itu, saya juga berharap kepada BPSK untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen," kata Ichwansyah.
Hingga saat ini, lanjut Ichwansyah, pemerintah pusat dan daerah masih terus berupaya meningkatkan keberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara terbitnya Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menjadi grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Dikatakan, di era ekonomi digital seperti saat ini, perkembangan bisnis online ternyata lebih pesat dari pada regulasi pemerintah dan maraknya perdagangan barang atau jasa secara online tidak hanya memberi banyak keuntungan bagi konsumen namun juga banyak menimbulkan permasalahan.
"Melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah kita laksanakan di Kalimantan Timur sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini sudah ada di Kabupaten Berau dan Kota Samarinda," paparnya.
Selain itu, Ichwansyah juga mengharapkan anggota BPSK Kota Samarinda dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen baik melalui mediasi, arbitrase maupun konsiliasi sebagaimana amanat undang-undang. (mar/sul/humasprovkaltim)
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Januari 2018 Jam 20:34:18
Pemerintahan
02 Mei 2018 Jam 23:08:22
Pemerintahan
19 Agustus 2020 Jam 21:27:21
Pemerintahan
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 14:44:56
Pemerintahan
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
08 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
20 Januari 2020 Jam 19:51:37
Pembangunan
14 Maret 2020 Jam 02:22:07
Berita Acara
09 Oktober 2019 Jam 19:58:54
Event