SAMARAINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah mengatakan dalam menghadapi tantangan yang kian kompetitif di era perdagangan bebas dewasa ini, maka pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu menentukan pilihan dan keputusan yang tepat untuk mengkonsumsi dan menggunakan barang serta jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Ichwansyah usai mewakili Gubernur Awang Faroek mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/7).
Ichwansyah juga mengharapkan kepada anggota BPSK Kota Samarinda yang telah dilantik agar bisa langsung bekerja maksimal untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, serta melaksanakan fungsi menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.
"Lebih dari itu, saya juga berharap kepada BPSK untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen," kata Ichwansyah.
Hingga saat ini, lanjut Ichwansyah, pemerintah pusat dan daerah masih terus berupaya meningkatkan keberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara terbitnya Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen menjadi grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Dikatakan, di era ekonomi digital seperti saat ini, perkembangan bisnis online ternyata lebih pesat dari pada regulasi pemerintah dan maraknya perdagangan barang atau jasa secara online tidak hanya memberi banyak keuntungan bagi konsumen namun juga banyak menimbulkan permasalahan.
"Melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah kita laksanakan di Kalimantan Timur sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini sudah ada di Kabupaten Berau dan Kota Samarinda," paparnya.
Selain itu, Ichwansyah juga mengharapkan anggota BPSK Kota Samarinda dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen baik melalui mediasi, arbitrase maupun konsiliasi sebagaimana amanat undang-undang. (mar/sul/humasprovkaltim)
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 18:07:56
Gubernur Kaltim
21 Maret 2023 Jam 18:00:13
Administrasi Pembangunan
21 Maret 2023 Jam 17:54:22
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
16 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
11 November 2016 Jam 00:00:00
Even Olahraga
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 April 2019 Jam 07:59:33
Pendidikan
26 Februari 2019 Jam 16:57:54
Pemerintahan