Kalimantan Timur
Anggota BPSK Kota Samarinda Resmi Dilantik, Ichwansyah: Perkuat Perlindungan Konsumen

Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ir H Ichwansyah memberi ucapan selamat kepada Anggota BPSK Kota Samarinda. (syaiful/humasprov)

SAMARAINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ir H Ichwansyah mengatakan dalam menghadapi tantangan yang kian kompetitif di era perdagangan bebas dewasa ini, maka pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen perlu diperkuat agar konsumen mampu menentukan pilihan dan keputusan yang tepat untuk mengkonsumsi dan menggunakan barang serta jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penegasan itu disampaikan Ichwansyah usai mewakili Gubernur Awang Faroek mengambil sumpah dan melantik Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda periode 2018-2023 yang dilaksanakan di Ruang  Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (11/7).  

Ichwansyah  juga mengharapkan  kepada  anggota  BPSK  Kota Samarinda  yang telah dilantik agar bisa langsung bekerja maksimal untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, serta melaksanakan fungsi menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. 

"Lebih dari itu, saya juga berharap kepada BPSK untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen," kata Ichwansyah. 

Hingga saat ini, lanjut Ichwansyah,  pemerintah pusat dan daerah masih terus berupaya meningkatkan keberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya sesuai  UU  Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara terbitnya Peraturan Presiden Nomor 50 tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen  menjadi grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat. 

Dikatakan, di era ekonomi digital seperti saat ini, perkembangan bisnis online ternyata lebih pesat dari pada regulasi pemerintah dan maraknya perdagangan barang atau jasa secara online tidak hanya memberi banyak keuntungan bagi konsumen namun juga banyak menimbulkan permasalahan. 

"Melihat kondisi perlindungan konsumen saat ini, pemerintah dituntut untuk terus mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Salah satu upaya yang telah kita laksanakan di Kalimantan Timur sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah terbentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini sudah ada di Kabupaten  Berau dan Kota Samarinda," paparnya.

Selain itu, Ichwansyah juga mengharapkan anggota BPSK Kota Samarinda dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaaian sengketa konsumen baik melalui mediasi, arbitrase maupun konsiliasi sebagaimana amanat undang-undang. (mar/sul/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation