Kalimantan Timur
Anggota Dewan KEK Maloy Dilantik

Anggota Dewan KEK Maloy Dilantik

 

SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak melantik keanggotaan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai amanah Keppres  Nomor 5 tahun 2015 tentang Dewan  Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Kaltim.  Keppres tersebut merupakan implementasi PP Nomor 85 Ttahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Nasional Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010," kata Awang Faroek Ishak usai melantik keanggotaan Dewan KEK Provinsi Kaltim di Lamin Etam, Jumat (6/3).

Keppres Nomor 5 Tahun 2015 ini menetapkan Gubernur Kaltim sebagai ketua merangkap anggota, sedangkan Bupati Kutai Timur (Kutim) menjadi wakil ketua dan anggota.

"Selanjutnya termasuk sebagai anggota adalah Kakanwil BPN, Kakanwil Bea dan Cukai, Kakanwil Ditjen Pajak, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Susunan serupa untuk tingkat Kabupaten Kutim," papar Awang Faroek.            

Pelantikan ini merupakan bukti bahwa pemerintah serius mempercepat pembangunan perekonomian di Kaltim, khususnya memperjuangkan kawasan industri Maloy sejak 15 tahun lalu.

"Sejak semula diyakini bahwa kawasan Maloy Batuta dan sekitarnya di Kabupaten Kutai Timur merupakan kawasan yang sangat strategis dan memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif," katanya.   (mar/sul/hmsprov)

//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat melantik keanggotaan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (fajar/humasprov kaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation