Kalimantan Timur
Anggota DPD Serap Aspirasi Soal Kesehatan

Bere Ali menerima kunjungan Anggota DPD RI KH Muslihuddin Abdurrasyd. (SYAIFUL/HUMASPROV)


SAMARINDA - Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kaltim-Kaltara KH Muslihuddin Abdurrasyd bersama beberapa staf ahli dan staf administrasi mengunjungi Kaltim dalam rangka reses dan menyerap aspirasi terkait dengan pelayanan dan permasalahan BPJS di Kaltim. Kunjungan reses dan serap aspirasi anggota DPD RI tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Hj Rini Retno Sukesi dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Elto di Ruang Rapat Tenguyun Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (21/2).

 

Bere Ali meminta kepada para kepala dinas dan instansi terkait untuk menyampaikan semua permasalahan yang dihadapi kepada Anggota DPD RI yang sedang tugas reses untuk mengumpulkan masukan-masukan dari daerah. "Kami sangat berharap Anggota DPD RI bisa menjadi penyambung lidah dalam kerangka menyampaikan berbagai kebijakan nasional  yang perlu dilakukan penyempurnaan terkait dengan cita-cita kita untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat," kata Bere Ali. KH Muslihuddin Abdurrasyd mengatakan sebagai wakil masyarakat Kaltim dan Kaltara dirinya ingin menyerap aspirasi terkait dengan fasilitas pelayanan kesehatan peserta BPJS di rumah sakit, Puskesmas, poliklinik dan pelayanan lainnya.

 

Dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, lanjut Muslihuddin Abdurrasyd  tentu  masih ada yang belum lengkap, ataupun  sudah lengkap tetapi belum  maksimal,  sehingga menjadi permasalahan bagi peserta BPJS itu sendiri. "Hal tersebut memberikan efek buruk terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kita ingin mengetahui  apakah fasilitas pelayanan BPJS sudah berjalan dengan baik ataupun masih ada kendala lainnya," ujarnya. Muslihuddin juga menanyakan kualitas  pelayanan administarsi BPJS di Puskesmas-Puskesmas sebelum peserta BPJS dirujuk ke rumah sakit. Sebab kadang kala syarat-syarat peserta BPJS sebelum mendapatkan rujukan mangalami kesulitan Padahal terkait rujukan ini diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2011 khususnya pasal 2. Seharusnya BPJS  menyelenggarakan sistem jaminan kesehatan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesi memaparkan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah dibangun baik di rumah sakit, maupun Puskesmas. Baik yang sudah diakreditasi maupun yang belum terakrediatasi di 10 kabupaten/kota di Kaltim. Termasuk paparan BPJS Samarinda yang sudah hampir lima tahun berkiprah di seluruh wilayah Kaltim. Pertemuan juga dirangkai dengan tanya jawab terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation