Setiap Perusahaan Wajib Laporkan Data Tenaga Kerjanya
SAMARINDA- Untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki ijin atau ilegal di wilayah Kaltim, Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mewajibkan kepada setiap perusahaan melaporkan data tenaga kerja yang diperkerjakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, H Fathul Halim mengatakan Pemprov tidak mau kembali kecolongan ada perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tidak memiliki izin (ilegal). Dengan data tenaga kerja yang di laporkan setiap perusahaan, tentu mempermudah dalam mengidentifikasi, khususnya pada perusahaan yang mempekerjakan TKA.
"Oleh karena itu, kita sudah mengintruksikan kepada setiap perusahan wajib melaporkan darta tenaga kerja yang diperkerjakan termasuk TKA," kata Fathul Halim.
Menurutnya, kebijakan wajib lapor tersebut tidak secara spesifik untuk perusahaan yang mempekerjakaan TKA.Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim punya tanggung jawab sama menyampaikan laporan ketenaga kerjaan. Hanya saja yang mempekerjakaan TKA akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan TKA ilegal.
"Yang jelas saat ini kita masih terus melakukan pemantauan penggunaaan TKA di perusahaan. Khususnya yang kemarin diketahui ada beberapa TKA tidak dilengkapi izin bekerja sah di PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.
Diakui, sekalipun saat penemuan terungkap beberapa TKA dinyatakan ilegal dan telah dideportasi, Disnakertrans Kaltim masih mengejar beberapa data yang masih belum disampaikan perusahaan bersangkutan.
" Maka dari itu kita terus melakukan pemantauan kepada setiap perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Kaltim bukan saja TKA, tetapi tenaga kerja lainnya termasuk legalitasnya dan itu sudah kita lakukan," kata Fathul Halim.(mar/humasprov)
22 Oktober 2018 Jam 18:39:04
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
23 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
18 Desember 2018 Jam 21:01:43
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 September 2020 Jam 10:27:05
Kesehatan
13 Oktober 2020 Jam 15:01:54
Kesehatan
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
04 Maret 2020 Jam 09:18:15
Kesehatan
31 Oktober 2021 Jam 21:34:22
Prestasi