Setiap Perusahaan Wajib Laporkan Data Tenaga Kerjanya
SAMARINDA- Untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki ijin atau ilegal di wilayah Kaltim, Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mewajibkan kepada setiap perusahaan melaporkan data tenaga kerja yang diperkerjakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, H Fathul Halim mengatakan Pemprov tidak mau kembali kecolongan ada perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tidak memiliki izin (ilegal). Dengan data tenaga kerja yang di laporkan setiap perusahaan, tentu mempermudah dalam mengidentifikasi, khususnya pada perusahaan yang mempekerjakan TKA.
"Oleh karena itu, kita sudah mengintruksikan kepada setiap perusahan wajib melaporkan darta tenaga kerja yang diperkerjakan termasuk TKA," kata Fathul Halim.
Menurutnya, kebijakan wajib lapor tersebut tidak secara spesifik untuk perusahaan yang mempekerjakaan TKA.Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim punya tanggung jawab sama menyampaikan laporan ketenaga kerjaan. Hanya saja yang mempekerjakaan TKA akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan TKA ilegal.
"Yang jelas saat ini kita masih terus melakukan pemantauan penggunaaan TKA di perusahaan. Khususnya yang kemarin diketahui ada beberapa TKA tidak dilengkapi izin bekerja sah di PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.
Diakui, sekalipun saat penemuan terungkap beberapa TKA dinyatakan ilegal dan telah dideportasi, Disnakertrans Kaltim masih mengejar beberapa data yang masih belum disampaikan perusahaan bersangkutan.
" Maka dari itu kita terus melakukan pemantauan kepada setiap perusahaan yang masih beroperasi di wilayah Kaltim bukan saja TKA, tetapi tenaga kerja lainnya termasuk legalitasnya dan itu sudah kita lakukan," kata Fathul Halim.(mar/humasprov)
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Mei 2022 Jam 20:27:50
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
23 September 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
20 Maret 2018 Jam 19:45:19
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Januari 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
07 Desember 2023 Jam 20:44:10
Gubernur Kaltim
07 Desember 2023 Jam 20:08:51
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
08 Desember 2017 Jam 22:49:05
Pembangunan
22 Oktober 2019 Jam 22:20:42
BNN
13 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial