Kalimantan Timur
Antisipasi Masuknya TKA Ilegal di Kaltim

 

Setiap Perusahaan Wajib Laporkan Data Tenaga Kerjanya

SAMARINDA- Untuk mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki ijin atau ilegal di wilayah Kaltim, Pemprov Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mewajibkan kepada setiap perusahaan  melaporkan data tenaga kerja yang diperkerjakan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, H Fathul Halim mengatakan Pemprov tidak mau kembali kecolongan ada perusahaan yang mempekerjakan TKA  yang tidak  memiliki izin (ilegal). Dengan data tenaga kerja yang di laporkan setiap perusahaan,  tentu  mempermudah dalam mengidentifikasi, khususnya pada perusahaan yang mempekerjakan TKA.

"Oleh karena itu, kita sudah mengintruksikan kepada setiap perusahan wajib melaporkan darta tenaga kerja yang diperkerjakan termasuk TKA," kata Fathul Halim.

Menurutnya, kebijakan wajib lapor tersebut tidak secara spesifik untuk perusahaan yang mempekerjakaan TKA.Semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim punya tanggung jawab sama menyampaikan laporan ketenaga kerjaan. Hanya saja yang mempekerjakaan TKA akan lebih mendapat perhatian agar tidak terjadi lagi kasus perusahaan mempekerjakaan TKA ilegal.

"Yang jelas saat ini kita masih terus melakukan pemantauan penggunaaan TKA di perusahaan. Khususnya yang kemarin diketahui ada beberapa TKA tidak dilengkapi izin bekerja sah di PLTU Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara," ujarnya.

Diakui, sekalipun saat penemuan terungkap beberapa TKA dinyatakan ilegal dan telah dideportasi, Disnakertrans Kaltim masih mengejar beberapa data yang masih belum disampaikan perusahaan bersangkutan.

" Maka dari itu kita terus  melakukan pemantauan  kepada setiap perusahaan yang  masih  beroperasi di wilayah Kaltim bukan saja TKA, tetapi tenaga kerja lainnya termasuk legalitasnya dan itu sudah kita lakukan," kata  Fathul Halim.(mar/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation