SAMARINDA - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran pelecehan seksual terhadap anak usia sekolah yang kini marak terjadi di Negara ini, wajib pendidikan seksual disampaikan di masing-masing sekolah.
Meski saat ini pendidikan tersebut sudah ada disampaikan di masing-masing sekolah, namun diharapkan penyampaian itu harus disampaikan dengan baik, sehingga tidak memberikan dampak yang negatif bagi anak.
“Jika penyampaian tersebut baik, insyaallah anak-anak mampu menghindari tindakan yang akan menyebabkan pelecehan tersebut. Artinya, dengan pendidikan ini dapat memberikan pengetahuan kepada anak bagaimana menghindari tindakan yang menyimpang dari orang-orang sekitarnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati di Kantor Disdik Kaltim, Rabu (11/5).
Menurut Dayang, pendidikan tersebut memang tidak terkhusus dalam kurikulum, tetapi dapat disampaikan di bidang studi apa saja, terlebih di bidang studi atau mata pelajaran pendidikan agama.
Karena, terkait dengan pelecehan tersebut tentu berbicara pada akhlak, kalau berbicara akhlak maka berbicara masalah moral dan spiritual. Sehingga pada saat mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan atau Pancasila dan agama, diharapkan anak-anak dapat disampaikan bagaimana mencegah tindakan tersebut.
“Kondisi prilaku tersebut memang saat ini marak terjadi di Negara kita. Karena itu, di Kaltim diharapkan tidak banyak anak-anak yang menjadi korban. Diperlukan gerakan yang dilakukan masing-masing pemerintah kabupaten/kota untuk menginstruksikan agar sekolah dapat menyampaikan pendidikan seksual dengan baik kepada anak-anak,” jelasnya.
Selain pihak sekolah, pihak orang tua sangat berperan memberikan pengetahuan agar anak-anak tidak menjadi korban pelecehan. Karena, pendidikan ini bukan hanya tanggungjawab sekolah tetapi orang tua. (jay/sul/humasprov
28 Oktober 2019 Jam 22:15:46
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
15 Agustus 2019 Jam 11:53:25
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
26 April 2018 Jam 19:36:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 Mei 2019 Jam 09:35:10
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
30 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 November 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
15 September 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
25 Juli 2019 Jam 08:14:11
Pertanian dan Ketahanan Pangan
19 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan