Antisipasi Peredaran Bebas PCC di Kaltim. Awang : Tingkatkan Pengawasan Bersama BPOM
SAMARINDA - Ancaman bahaya narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) terus menghantui masyarakat tidak terkecuali generasi muda di Kaltim. Baru-baru ini peristiwa menghebohlan bahkan sampai merenggut jiwa penggunanya yakni penggunaan PCC (paracetamol, cafein dan casaiprodol). Kejadian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang langsung menginstruksikan kepala daerah agar segera melakukan langkah-langkan antisipasi.
Hal itu ditegaskan gubernur pada Rapat Koordinasi Perang Terhadap Peredaran Narkoba di Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Senin (18/9). Menurut Awang, upaya antisipasi sebagai langkah pencegahan jangan sampai kasus penggunaan PCC di daerah lain terjadi di Benua Etam. "Saya minta bupati dan walikota bersama BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) intensif melakukan pengawasan perederan PCC," tegasnya.
Awang menjelaskan salah satu upaya atau langkah yang perlu dilakukan bupati/walikota bersama BPOM serta instansi terkait melakukan sidak ke apotik atau toko-toko obat di masing-masing daerah. Penggunaan PCC menurut Awang, sangat berbahaya dan obat ini masuk dalam jenis obat daftar G atau penggunanya bukan orang sembarangan tetapi harus disertai resep dokter.
Karenanya, jangan sampai ada apotik atau toko obat bebas memperjualbelikan obat daftar G atau PCC kepada masyarakat. Kalau perlu lanjut Awang, beri sanksi kepada apotik atau toko obat yang kedapatan memperjualbelikan obat daftar G dengan bebas tanpa resep dokter.
Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang sudah melakukan langlah-langkah antisipasi dengan mengumpulkan para apoteker atau pemilik apotik terkait imbauan peredaran PCC seperti yang dilakukan Walikota Bontang. "Kita sudah berkomitmen mewujudkan Kaltim Zero Narkoba. Ini tidal bisa dilakukan pemerintah bersama aparat hukum saja tetapi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat harus ikut terlibat memerangi narkoba," harap Awang Faroek.(yans/sul/ri/humasprov)
17 Juli 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
17 April 2018 Jam 19:06:47
Perdagangan
06 Mei 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
17 April 2018 Jam 19:06:47
Perdagangan
15 April 2018 Jam 21:45:32
Perdagangan
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:38:50
Pembangunan
26 Maret 2023 Jam 14:31:54
Gubernur Kaltim
26 Maret 2023 Jam 14:19:03
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:03:12
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Juni 2019 Jam 11:15:53
Kegiatan Silaturahmi
06 April 2022 Jam 22:34:36
Baznas
09 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Mei 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
12 Oktober 2019 Jam 23:16:09
Perkebunan