Antisipasi Peredaran Bebas PCC di Kaltim. Awang : Tingkatkan Pengawasan Bersama BPOM
SAMARINDA - Ancaman bahaya narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya) terus menghantui masyarakat tidak terkecuali generasi muda di Kaltim. Baru-baru ini peristiwa menghebohlan bahkan sampai merenggut jiwa penggunanya yakni penggunaan PCC (paracetamol, cafein dan casaiprodol). Kejadian tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang langsung menginstruksikan kepala daerah agar segera melakukan langkah-langkan antisipasi.
Hal itu ditegaskan gubernur pada Rapat Koordinasi Perang Terhadap Peredaran Narkoba di Kaltim di Pendopo Lamin Etam, Senin (18/9). Menurut Awang, upaya antisipasi sebagai langkah pencegahan jangan sampai kasus penggunaan PCC di daerah lain terjadi di Benua Etam. "Saya minta bupati dan walikota bersama BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) intensif melakukan pengawasan perederan PCC," tegasnya.
Awang menjelaskan salah satu upaya atau langkah yang perlu dilakukan bupati/walikota bersama BPOM serta instansi terkait melakukan sidak ke apotik atau toko-toko obat di masing-masing daerah. Penggunaan PCC menurut Awang, sangat berbahaya dan obat ini masuk dalam jenis obat daftar G atau penggunanya bukan orang sembarangan tetapi harus disertai resep dokter.
Karenanya, jangan sampai ada apotik atau toko obat bebas memperjualbelikan obat daftar G atau PCC kepada masyarakat. Kalau perlu lanjut Awang, beri sanksi kepada apotik atau toko obat yang kedapatan memperjualbelikan obat daftar G dengan bebas tanpa resep dokter.
Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang sudah melakukan langlah-langkah antisipasi dengan mengumpulkan para apoteker atau pemilik apotik terkait imbauan peredaran PCC seperti yang dilakukan Walikota Bontang. "Kita sudah berkomitmen mewujudkan Kaltim Zero Narkoba. Ini tidal bisa dilakukan pemerintah bersama aparat hukum saja tetapi seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat harus ikut terlibat memerangi narkoba," harap Awang Faroek.(yans/sul/ri/humasprov)
03 Maret 2016 Jam 00:00:00
Perdagangan
06 Agustus 2021 Jam 09:20:11
Perdagangan
10 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
11 April 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
22 Juli 2017 Jam 10:48:08
Perdagangan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
04 Desember 2018 Jam 21:57:30
Kegiatan Silaturahmi
01 Desember 2017 Jam 12:46:41
Pemerintahan
06 Agustus 2019 Jam 23:07:23
Perencanaan Kegiatan
06 September 2019 Jam 20:28:24
Pendidikan
04 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan