Antisipasi Peredaran Benih Sawit Palsu
Petani dan Pengusaha Jangan Tergiur Harga Murah
SAMARINDA – Program satu juta hektar kelapa sawit Kaltim tahap kedua telah dimulai dan kondisi ini memberi imbas yang besar terhadap pelaku usaha terkait pengadaan benih sawit (kecambah) guna memenuhi kebutuhan penanaman di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit di Kaltim. Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang murah oleh pihak tertentu.
“Harga benih sawit dalam bentuk kecambah yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah ditunjuk Kementan mencapai Rp10 ribu per kecambah,” sebut Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa didampingi Kasi Pengujian dan Sertifikasi Benih Perkebunan Sukarni, Rabu (22/7).
Sedangkan harga benih sawit palsu atau ilegitim yang ditawarkan pelaku tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2 ribu per kecambah, sehingga perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya berproduksi.
Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal. Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai 2 hingga 5 ton per hektar. Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu hanya menghasilkan satu ton perhektar, bahkan banyak tanaman dari bibit palsu ini tidak bisa berbuah.
“Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta hingga Rp50 juta per hektar. Produksi yang seharusnya 2 hingga 3 ton, hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25 tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati dengan bibit palsu ini,” ungkap Irsyal. (yans/sul/adv)
//Foto: Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa (kanan).
17 Mei 2020 Jam 21:41:40
Pemerintahan
28 Januari 2019 Jam 19:51:19
Pemerintahan
19 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2018 Jam 14:43:27
Pemerintahan
10 Juni 2023 Jam 19:08:04
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 11:45:29
Agenda Pemerintah
10 Juni 2023 Jam 10:15:57
Gubernur Kaltim
10 Juni 2023 Jam 10:10:34
Insfrakstuktur
10 Juni 2023 Jam 10:07:48
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Oktober 2018 Jam 16:01:36
Event
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
30 Januari 2021 Jam 22:09:23
Kesehatan
10 Mei 2022 Jam 21:41:57
Sumber Daya Manusia
16 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan