Antisipasi Peredaran Benih Sawit Palsu
Petani dan Pengusaha Jangan Tergiur Harga Murah
SAMARINDA – Program satu juta hektar kelapa sawit Kaltim tahap kedua telah dimulai dan kondisi ini memberi imbas yang besar terhadap pelaku usaha terkait pengadaan benih sawit (kecambah) guna memenuhi kebutuhan penanaman di lahan-lahan perkebunan kelapa sawit.
Namun saat ini diindikasikan peredaran benih sawit palsu atau tidak bersertifikat sudah mencapai 40 persen dari jumlah peredaran benih sawit di Kaltim. Benih sawit itu dikeluarkan pihak tertentu namun tidak sesuai ketentuan Kementerian Pertanian (Kementan).
Karenanya, guna mengantisipasi peredaran benih sawit palsu di masyarakat maka petani pekebun bahkan pengusaha perkebunan kelapa sawit diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan tawaran harga benih yang murah oleh pihak tertentu.
“Harga benih sawit dalam bentuk kecambah yang dikeluarkan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) maupun perusahaan sumber benih yang telah ditunjuk Kementan mencapai Rp10 ribu per kecambah,” sebut Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa didampingi Kasi Pengujian dan Sertifikasi Benih Perkebunan Sukarni, Rabu (22/7).
Sedangkan harga benih sawit palsu atau ilegitim yang ditawarkan pelaku tidak bertanggungjawab itu sekitar Rp2 ribu per kecambah, sehingga perbandingan harga sudah jauh berbeda. Hal ini hendaknya diketahui para pekebun maupun perusahaan perkebunan sawit.
Irsyal menyebutkan harga murah benih sawit ilegitim itu akan memberikan imbas yang sangat merugikan bagi petani pekebun maupun perusahaan saat tanaman sudah berumur minimal tiga tahun atau lebih dan selayaknya berproduksi.
Produksi tanaman yang berasal dari benih palsu tidak akan maksimal. Idealnya dengan menggunakan benih unggul maka produksi bisa mencapai 2 hingga 5 ton per hektar. Sebaliknya, tanaman dari benih sawit palsu hanya menghasilkan satu ton perhektar, bahkan banyak tanaman dari bibit palsu ini tidak bisa berbuah.
“Total investasi kebun sawit hingga panen mencapai minimal Rp39,7 juta hingga Rp50 juta per hektar. Produksi yang seharusnya 2 hingga 3 ton, hanya menghasilkan satu ton per hektar dan ini akan diderita selama 25 tahun sesuai umur tanam sawit. karena itu, petani harus berhati-hati dengan bibit palsu ini,” ungkap Irsyal. (yans/sul/adv)
//Foto: Kepala UPTD Pengawas Benih Perkebunan Irsyal Syamsa (kanan).
05 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juni 2019 Jam 23:34:43
Pemerintahan
18 Januari 2021 Jam 17:08:14
Pemerintahan
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 September 2021 Jam 06:35:41
Pemerintahan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 September 2019 Jam 22:06:59
Lingkungan Hidup
27 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Februari 2019 Jam 02:55:28
Kegiatan Pemerintah
01 November 2020 Jam 22:48:53
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Januari 2020 Jam 08:50:21
Pembangunan