SAMARINDA - Gubernur Awang Faroek kembali memberi penjelasan soal pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Penjelasan Faroek disampaikan agar masyarakat semakin paham ihwal mengapa jalan tol ini harus dibangun. "Yang pasti, jalan tol ini dibangun untuk rakyat Kaltim. Bukan untuk Awang Faroek seorang," buka Faroek, Rabu (3/5).
Faroek menjelaskan, jalan tol dibangun demi mewujudkan pemerataan pembangunan wilayah, efisiensi pelayanan jasa distribusi, peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan membina jaringan jalan yang dananya berasal dari pengguna jalan. Usaha jalan tol dimaksud meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan yang dilakukan oleh pemerintahan dan/atau investor/badan usaha.
Pendanaan usaha jalan tol dapat berasal dari pemerintahan dan/atau badan usaha. Jika ruas jalan tol layak secara ekonomi dan finansial, maka pengusaha dan pendanaan oleh dilakukan oleh investor/badan usaha. Jika ruas jalan tol layak secara ekonomi tetapi belum layak secara finansial, maka pengusahaan dan pendanaan berasal dari pemerintahan dan investor/badan usaha. "Pemerintah bisa membiayai seluruh pekerjaan konstruksi, sementara investor/badan usaha melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan. Berikutnya, pemerintah membiayai sebagian pekerja konstruksi, sedangkan investor membiayai pekerjaan sisanya dan melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan," jelas Faroek.
Jalan Tol Balikpapan–Samarinda merupakan proyek strategis nasional, karena dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Jalan Tol Balikpapan–Samarinda merupakan bagian dari Jaringan Jalan Nasional Jalan Tol Indonesia sesuai dengan SK Menteri PU Nomor 567/KPTSP/M/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Jaringan Jalan Nasional Jalan Tol sehingga wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada pemerintahan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan.
Sementara hasil kesimpulan hasil studi kelayakan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, EIRR (Economic Internal Rate of Return) adalah 21%, sehingga layak secara ekonomi. Kemudian FIRR (Financial Internal Rate of Return) adalah 7,9% lebih kecil dari bunga kredit perbankan, sehingga tidak layak secara finansial. "Memang dalam kondisi ini investor tidak akan tertarik untuk berinvestasi," akunya.
Namun demikian, agar Jalan Tol Balikpapan–Samarinda layak secara finansial, maka diperlukan dukungan dana dari pemerintahan (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah), sehingga investor atau badan usaha bisa tertarik untuk masuk dan berani berinvestasi. Setelah mencermati komitmen Pemprov Kaltim dalam pembangunan jalan tol ini, BPJT lalu menawarkan opsi pemerintah pusat ikut membiayai sebagian pekerjaan konstruksi. Beban biaya kewajiban pemerintah ditanggung bersama antara pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim.
Perkembangan selanjutnya, pemerintah pusat menanggung biaya pelaksanaan Seksi 5 (KM. 13 Balikpapan – Sepinggan), jembatan di atas Waduk Manggar pada seksi 1 dan sebagian biaya pembebasan lahan. Sedangkan Pemprov Kaltim menanggung biaya pelaksanaan untuk Seksi 1 (KM.13 Balikpapan – Sp. KM. 38 Samboja) dan sebagian biaya pembebasan lahan. "Ternyata benar. Setelah kita menunjukkan komitmen kuat untuk membangun, akhirnya investor juga tertarik membiayai Seksi 2, 3, dan 4," sebut Faroek.
Pola pendanaan jalan tol ini pun tidak bertentangan dengan aturan. Pembiayaan jalan tol oleh pemerintah diatur dengan UU No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Gubernur Faroek lalu menyebut contoh pendanaan jalan tol yang layak secara ekonomi, tetapi tidak layak secara finansial, yakni jalan tol ke arah Pelabuhan Tanjung Periok Jakarta. Seluruh pelaksanaan konstruksi dibiayai oleh pemerintah pusat. Sedangkan operasi dan pemeliharaan dilaksanakan oleh investor/badan usaha.
Contoh lain dikemukakan Gubernur Faroek. Jalan Tol Semarang–Bawen di Provinsi Jawa Tengah, sebagian biaya konstruksi ditanggung oleh Pemprov Jateng. Jalan Tol Cisumdawu di Provinsi Jawa Barat, sebagian biaya konstruksi ditanggung oleh pemerintah pusat. Jalan Tol Manado–Bitung di Provinsi Sulawesi Utara, sebagian biaya pembebasan lahan dan kontruksi ditanggung oleh Pemprov Sulawesi Utara dan pemerintah pusat. Jalan Tol Medan–Kualanamu– Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, sebagian biaya konstruksi ditanggung oleh pemerintahan pusat. "Harus optimislah. Jalan tol pertama di Kalimantan akan segera kita nikmati. Tahun ini selesai," pungkas Awang. (sul/humasprov)
25 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:58:21
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:54:54
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2023 Jam 22:21:55
Wakil Gubernur Kaltim
28 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
29 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan