SAMARINDA – Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2018 didasarkan pada prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Hal itu ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi pada Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim di Gedung Utama DPRD Karang Paci, Senin (27/11).
Menurut dia, prinsip terpenting dalam penyusunan APBD yakni tertib dan taat pada ketentuan aturan perundangan. “APBD berprinsip pada efesien, ekonomis dan efektif serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” kata Rusmadi.
Selain itu, penyusunan harus tepat waktu atau sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan perundangan. Juga, transparan sebagai prinsip untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD. APBD juga harus partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perda lainnya. Dijelaskan rancangan APBD tahun anggaran 2018 merupakan penjabaran atas kesepakatan Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim. Khususnya, kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2018.
Pedoman penyusunan APBD sesuai amanat konstitusi bahwa pembangunan nasional dilaksanakan terintegrasi dan berkesinambungan. Dalam mewujudkan tujuan nasional sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 bahwa visi pembangunan nasional bagi percepatan pembangunan ekonomi yang berkeadilan. “Diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang lebih efektif dan akuntabel,” jelasnya.
Rencana APBD tahun 2018 Kaltim diperkirakan sebesar Rp8,341 triliun meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,320 triliun, dana perimbangan Rp4,48 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp11,983 miliar. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan diikuti 31 anggota. Tampak hadir Asisten Administrasi Umum Bere Ali, staf ahli gubernur dan pimpinan OPD lingkungan Pemprov Kaltim. (yans/sul/ri/humasprov)
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Maret 2018 Jam 19:15:52
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
23 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Juni 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 April 2018 Jam 19:46:04
Kehutanan
13 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 Juni 2020 Jam 15:56:09
Berita Acara
05 Agustus 2023 Jam 11:10:13
Gubernur Kaltim