SAMARINDA - Rimbawan wajib mengambil tindakan tegas kepada para pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat memimpin Apel Akbar Rimbawan di halaman parkir GOR Sempaja Samarinda, Rabu (28/3).
Menurut dia, rimbawan merupakan aparat yang diberi kewenangan untuk pengawasan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup serta mendapat kewenangan untuk mengambil tindakan. "Saya beri waktu satu bulan kepada para rimbawan untuk menyampaikan laporan atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.
Gubernur mengungkapkan kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan atau taat kelola sumber daya alam yang tidak baik tentu akan memberikan imbas buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Baginya jangan sampai pelaku usaha atau perusahaan hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat. "Potensi hutan harus bisa memberikan kebaikan bagi daerah dan menyejahterakan rakyat. Pelaku usaha dan perusahaan harus melakukan kegiatannya secara ramah lingkungan," harapnya. Apel dalam rangka memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke-35, HUT Provinsi Kaltim ke-61 dan Hari Hutan Internasional Tahun 2018.
Kegiatan bertema "Kita Tingkatkan Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Untuk Kesejahteraan Rakyat" dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Kaltim H Wahyu Widhi Heranata. Apel diikuti ratusan peserta terdiri PNS dan aparat di lingkungan Dinas Kehutanan, DWP unit Dishut, Satuan Polsus Kehutanan, petugas Damkar lahan dan hutan serta instansi vertikal membidangi kehutanan. (yans/sul/humasprov)
13 April 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 Juli 2017 Jam 08:49:13
Kehutanan
28 Maret 2018 Jam 19:36:38
Kehutanan
15 April 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
22 Februari 2021 Jam 20:36:07
Kehutanan
21 Oktober 2019 Jam 21:01:36
Kehutanan
29 November 2023 Jam 10:21:34
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:17:40
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 17:27:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
15 Juni 2020 Jam 22:17:22
Pendidikan
23 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
29 Oktober 2019 Jam 11:13:58
Kegiatan Silaturahmi
23 Mei 2017 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Maret 2019 Jam 18:10:51
Pemerintahan