Kalimantan Timur
Apel Akbar Hari Bhakti Rimbawan ke-35, Gubernur : Tindak Tegas Pelanggar Tata Kelola Hutan

Gubernur Awang Faroek Ishak saat memimpin apel akbar Hari Bhakti Rimbawan ke-35. (seno/adv)

 

SAMARINDA - Rimbawan wajib mengambil tindakan tegas kepada para pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  saat memimpin Apel Akbar Rimbawan di halaman parkir GOR Sempaja Samarinda, Rabu (28/3).   

 

Menurut dia, rimbawan merupakan aparat yang diberi kewenangan untuk pengawasan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup serta mendapat kewenangan untuk mengambil tindakan. "Saya beri waktu satu bulan kepada para rimbawan untuk menyampaikan laporan atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya. 

 

Gubernur mengungkapkan kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan atau taat kelola sumber daya alam yang tidak baik tentu akan memberikan imbas buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Baginya jangan sampai pelaku usaha atau perusahaan hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat. "Potensi hutan harus bisa memberikan kebaikan bagi daerah dan menyejahterakan rakyat. Pelaku usaha dan perusahaan harus melakukan kegiatannya secara ramah lingkungan," harapnya. Apel dalam rangka memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke-35, HUT Provinsi Kaltim ke-61 dan Hari Hutan Internasional Tahun 2018. 

 

Kegiatan bertema "Kita Tingkatkan Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Untuk Kesejahteraan Rakyat" dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Kaltim H Wahyu Widhi Heranata. Apel diikuti ratusan peserta terdiri PNS dan aparat di lingkungan Dinas Kehutanan, DWP unit Dishut, Satuan Polsus Kehutanan, petugas Damkar lahan dan hutan serta instansi vertikal membidangi kehutanan. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation