SAMARINDA - Rimbawan wajib mengambil tindakan tegas kepada para pelaku atau perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup. Hal itu ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat memimpin Apel Akbar Rimbawan di halaman parkir GOR Sempaja Samarinda, Rabu (28/3).
Menurut dia, rimbawan merupakan aparat yang diberi kewenangan untuk pengawasan tata kelola kehutanan dan lingkungan hidup serta mendapat kewenangan untuk mengambil tindakan. "Saya beri waktu satu bulan kepada para rimbawan untuk menyampaikan laporan atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," tegasnya.
Gubernur mengungkapkan kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan atau taat kelola sumber daya alam yang tidak baik tentu akan memberikan imbas buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Baginya jangan sampai pelaku usaha atau perusahaan hanya mengutamakan keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan masyarakat. "Potensi hutan harus bisa memberikan kebaikan bagi daerah dan menyejahterakan rakyat. Pelaku usaha dan perusahaan harus melakukan kegiatannya secara ramah lingkungan," harapnya. Apel dalam rangka memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke-35, HUT Provinsi Kaltim ke-61 dan Hari Hutan Internasional Tahun 2018.
Kegiatan bertema "Kita Tingkatkan Pengelolaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Untuk Kesejahteraan Rakyat" dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Kaltim H Wahyu Widhi Heranata. Apel diikuti ratusan peserta terdiri PNS dan aparat di lingkungan Dinas Kehutanan, DWP unit Dishut, Satuan Polsus Kehutanan, petugas Damkar lahan dan hutan serta instansi vertikal membidangi kehutanan. (yans/sul/humasprov)
07 Mei 2018 Jam 20:50:13
Kehutanan
25 Januari 2019 Jam 17:56:36
Kehutanan
11 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
02 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
17 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:43:56
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Maret 2020 Jam 16:32:08
Berita Acara
23 Juni 2021 Jam 22:13:06
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
02 September 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
17 Juli 2019 Jam 21:03:53
Kegiatan Pemerintah
07 November 2022 Jam 05:17:26
Wakil Gubernur Kaltim