Kalimantan Timur
APIP Dukung Kinerja Pemerintah

SAMARINDA - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang terdiri dari Badan Inspektorat Wilayah (Itwil) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintah.

APIP berperan untuk memberikan quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif, sesuai dengan aturan, guna mencapai tujuan organisasi. 

“APIP merupakan penyedia informasi yang utama bagi manajemen pemerintahan sebagai dasar pengambilan keputusan. Pengawasan ada agar tidak terjadi penyimpangan. Diharapkan apa yang dilakukan APIP mampu meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, terutama dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan,” kata Kepala Inspektorat Wilayah Kaltim M Sa’duddin Ak, Jumat (21/6).

APIP diharapkan mampu mencegah, menghalangi, dan mendeteksi tindakan ilegal atau pelanggaran terhadap kebijakan yang ditetapkan, prosedur, atau persyaratan kontrak. Apalagi, APIP mampu memberikan kepastian bahwa area, proses, atau sistem pada objek audit beroperasi sesuai dengan otoritas yang relevan atau sesuai kriteria. 

Dari kinerja yang dilakukan, diharapkan APIP memberikan nilai tambah dengan mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan pencapaian tujuan organisasi dan efektivitas operasi.   Selanjutnya, yang harus dibantu APIP, yakni adanya permasalahan utama hasil audit BPK terhadap kinerja Pemerintah Daerah, karena kelemahan sistem pengendalian pelaksanaan anggaran belanja pengelolaan keuangan daerah. 

Ini terjadi karena adanya keterlambatan penyusunan dan penetapan APBD, penganggaran belum berdasar analisis standar biaya, belum dilakukan uji fisik kas dan persediaan, keterbatasan SDM bidang akuntansi, penggunaan langsung pendapatan oleh SKPD non-BLU, pertanggungjawaban dana hibah, bantuan sosial tidak sesuai ketentuan dan tidak seluruh SKPD menyusun laporan keuangan. 

“Ke depan agar meningkatkan kapabilitas APIP, maka sosialisasi peran APIP di hadapan Pimpinan Pemda perlu dilakukan, kemudian Pemda harus membentuk Satgas peningkatan kapabilitas APIP dan menyusun rencana aksi peningkatan kapabilitas berdasarkan area of improvement (AOI) hasil self assessment,” jelasnya.

APIP wajib membuat SOP setiap kegiatan, menerapkan standar audit dan kode etik secara konsisten, menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk operasional pengawasan dan pengembangan SDM.

Selain itu, yang harus dilakukan APIP, yakni adanya proses kendali mutu atas tata laksana pengawasan intern pemerintah, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, bahkan diharapkan ke depan APIP memberikan piagam audit pengawasan intern (internal audit charter) sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Pimpinan Pemda sehingga internal audit berperan optimal dengan akses penuh atas informasi aset, keuangan, dan pegawai. (jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation