SAMARINDA - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM Provinsi Kaltim Fuad Asaddin memberikan apresiasi kepada kepala daerah di Kaltim yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota berupa larangan kepada pelaku UKM beromset minimal Rp800 ribu perhari maupun rumah tangga miskin yang berpenghasilan minimal Rp1,5 juta perbulan untuk tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Fuad Asaddin menjelaskan tabung gas 3 kilogram adalah tabung yang disubsidi pemerintah dan diarahkan untuk masyarakat miskin yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta perbulan. Bagi mereka yang sudah berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan diharapkan tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram dan beralih ke tabung gas 5 kg ataupun tabung gas 12 kg. "Oleh karena itu, kita berikan apresiasi kepada bupati/walikota yang telah melakukan pengawasan dan mengeluarkan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota untuk menghimbau kepada masyarakat berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan dan UKM beromset Rp800 ribu perhari agar tidak lagi menggunakan tabung gas 3 kilogram," kata Fuad Asaddin.
Dikatakan, saat ini pemerintah bersama instansi terkait menganggap pendistribusian tabung melon 3 kg sudah lebih dari cukup. Akan tetapi kalau dipakai oleh semua masyarakat tanpa pengecualian atau larangan pasti akan selalu kurang. Maka dari itu, diharapkan kepada dinas terkait di daerah untuk terus melakukan mensosialisasikan dan pengawasan terhadap penyebaran tabung gas 3 kg. Misalnya kecukupan untuk kecamatan A, akan tetapi karena ada penjualan keluar dari kecamatan tersebut maka kecamatan itu mengalami kekurangan sementara di kecamatan lain berlebihan. "Hal seperti ini harus diawasi jangan sampai kosong. harus dipastikan bahwa tabung tersebut untuk memenuhi kecamatan yang bersangkutan bukan kecamatan lainnya," ujarnya.
Ditambahkan, untuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim sedang dalam proses, terkait larangan pemakaian tabung gas 3 kg kepada ASN, masyarakat miskin yang berpenghasilan diatas Rp1,5 juta perbulan serta pelaku UKM yang beromset minimal Rp800 ribu perhari. Fuad mengharapkan akhir April 2018 atau sebelum Ramadan 1439 H Pergub Kaltim sudah keluar. Walaupun demikian, Disperindagkop akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan tabung gas 3 kg. Beberapa daerah sudah mengeluarkan Peraturatan Bupati dan Peraturan Walikota terkait larangan penggunaan tabung 3 kg untuk kelompok tertentu, yakni Paser, PPU, Samarinda, Bontang, Balikpapan dan Berau. "Oleh karena itu, kita minta kepala daerah bisa berpartisipasi membantu mengeluarkan surat edaran terkait batasan penggunaan tabung gas 3 kg, serta melakukan pengawasan dalam pendistribusiannya, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, tentu diharapkan tidak ada kekosongan," pesan Faud Asaddin. (mar/sul/humasprov)
11 April 2016 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Oktober 2020 Jam 18:11:04
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
13 Mei 2019 Jam 09:06:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Juni 2021 Jam 22:09:25
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
17 Juni 2021 Jam 21:28:24
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 Agustus 2022 Jam 21:25:22
Gubernur Kaltim
19 Agustus 2022 Jam 21:22:40
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 22:28:29
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 22:22:02
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 21:17:22
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
26 Januari 2022 Jam 17:09:44
Informasi dan Komunikasi
06 Agustus 2019 Jam 10:01:44
Kerjasama Pemerintahan
23 Juni 2019 Jam 08:21:38
Perkebunan
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
31 Januari 2018 Jam 19:26:13
Kelautan dan Perikanan