SAMARINDA–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memrogramkan pola pengaturan desa dalam bentuk program perluasan desa dengan pola transmigrasi. Demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Kaltim, H Ichwansyah didampingi Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Kaltim, Putut Pranomo, Kamis (19/9).
“Program pengaturan desa ini khusus kita siapkan untuk wilayah selatan Kaltim. Tujuannya, sebagai persiapan pola transmigrasi ketika kabupaten-kabupaten di utara sudah menjadi bagian dari Kalimantan Utara,” jelasnya.
Selama ini program transmigrasi di Kaltim ditempatkan di Kabupaten Nunukan dan Bulungan. Jika dua kabupaten ini terpisah dengan Kaltim, maka pola yang disiapkan oleh Disnakertrans adalah pola pengaturan desa yang menjadi tujuan transmigrasi.
Dalam pola pengaturan desa ini, maka suatu desa akan lebih berkembang dengan cepat dan luas wilayahnya akan bertambah karena akan didatangkan sejumlah transmigrasi, sesuai dengan potensi desa tersebut.
Dengan pola ini juga akan terjadi interaksi dan pertukaran pengetahuan serta inovasi antara transmigran dengan warga setempat.
“Saat ini hingga 2014 Disnakertrans mengadakan identifikasi dan sosialisasi desa mana saja yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Diharapkan pada 2015 porgram ini dapat terealisasi,” ujarnya.
Dari identifikasi yang dilakukan, baru beberapa desa yang memungkinkan untuk pengembangan program transmigrasi ini. Di Kabupaten Paser terdata tiga lokasi atau desa, di Berau tiga lokasi dan di Kutai Kartanegara enam lokasi. Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu juga potensial untuk pengembangan program ini.
Jika enam kabupaten di Kaltim, yaitu PPU, Paser, Kukar, Kubar, Mahulu dan Kutim rata-rata memiliki lima desa untuk program ini, maka akan didapatkan 30 desa yang dapat menerima program transmigrasi dari luar Kaltim. Jika 30 desa tersebut menerima 50 kepala keluarga (KK), maka terdapat 1.500 KK baru di dalam lingkungan desa.
“Dengan program pengaturan ini diharapkan terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melalui transfer pengetahuan dari para transmigran terhadap penduduk desa setempat diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian masing-masing desa,” harapnya. (yul/hmsprov).
01 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
08 September 2017 Jam 07:31:15
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
24 November 2015 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Juni 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
23 Mei 2018 Jam 21:37:59
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 April 2018 Jam 19:40:02
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
17 Februari 2022 Jam 06:16:19
Kegiatan Pemerintah
15 Agustus 2019 Jam 11:42:08
Kehutanan
06 Februari 2019 Jam 20:59:34
Pembangunan
20 Februari 2020 Jam 11:32:14
Berita Acara
17 Februari 2023 Jam 21:24:59
Gubernur Kaltim