Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga harus dikelola dan diselamatkan.
"Karena itu diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Gubernur Awang Faroek Ishak yang disampaikan Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi saat membuka Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Rabu (26/2).
Selanjutnya, menjadi kewajiban Badan Arsip se-kabupaten/kota untuk menyiapkan produk arsip yang tercipta sebagai akibat dari kegiatan administrasi dan birokrasi yang dikelola secara tepat sesuai dengan ragam dan karakteristik dari arsip itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini banyak kerugian negara yang timbul akibat kurangnya perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan, seperti hilangnya arsip-arsip pelaksanaan anggaran pemerintah, arsip pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, bahkan hilangnya catatan sejarah karena hilangnya arsip-arsip yang bernilai historis baik bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional.
"Dengan tertib arsip berarti tertib administrasi dan dengan administrasi pemerintahan yang baik, maka secara langsung akan sangat menopang proses penyusunan program melalui Rencana Strategis Daerah," ujarnya.
Diharapkan, dengan raker ini dapat ditemukan satu kesepakatan yang nantinya menjadi suatu acuan bersama dalam melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kearsipan. Selebihnya dapat menambah wawasan khususnya tentang kearsipan yang pada saatnya nanti dapat diterapkan di tempat kerja masing-masing sesuai dengan program kearsipan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Raker juga membuka ruang untuk diskusi yang dihadiri Deputi Pembinaan Kearsipan Pusat, Andi Kasman, Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Mariansyah dipandu Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Badan Arsip Kaltim AA Nyoman Susastra membahas masalah kesepakatan dan kesepahaman dalam meningkatkan peran dan fungsi kearsipan dalam pembangunan. (sar/sul/hmsprov).
//Foto: Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi (tengah) pada pembukaan Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan. (johan/humasprov kaltim).
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
12 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 September 2022 Jam 07:02:57
Wakil Gubernur Kaltim
18 Juni 2023 Jam 13:52:13
Gubernur Kaltim
25 Agustus 2022 Jam 19:46:59
Informasi dan Komunikasi