Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga harus dikelola dan diselamatkan.
"Karena itu diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Gubernur Awang Faroek Ishak yang disampaikan Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi saat membuka Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Rabu (26/2).
Selanjutnya, menjadi kewajiban Badan Arsip se-kabupaten/kota untuk menyiapkan produk arsip yang tercipta sebagai akibat dari kegiatan administrasi dan birokrasi yang dikelola secara tepat sesuai dengan ragam dan karakteristik dari arsip itu sendiri.
Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini banyak kerugian negara yang timbul akibat kurangnya perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan, seperti hilangnya arsip-arsip pelaksanaan anggaran pemerintah, arsip pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, bahkan hilangnya catatan sejarah karena hilangnya arsip-arsip yang bernilai historis baik bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional.
"Dengan tertib arsip berarti tertib administrasi dan dengan administrasi pemerintahan yang baik, maka secara langsung akan sangat menopang proses penyusunan program melalui Rencana Strategis Daerah," ujarnya.
Diharapkan, dengan raker ini dapat ditemukan satu kesepakatan yang nantinya menjadi suatu acuan bersama dalam melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kearsipan. Selebihnya dapat menambah wawasan khususnya tentang kearsipan yang pada saatnya nanti dapat diterapkan di tempat kerja masing-masing sesuai dengan program kearsipan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Raker juga membuka ruang untuk diskusi yang dihadiri Deputi Pembinaan Kearsipan Pusat, Andi Kasman, Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Mariansyah dipandu Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Badan Arsip Kaltim AA Nyoman Susastra membahas masalah kesepakatan dan kesepahaman dalam meningkatkan peran dan fungsi kearsipan dalam pembangunan. (sar/sul/hmsprov).
//Foto: Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi (tengah) pada pembukaan Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan. (johan/humasprov kaltim).
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
21 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
21 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Juli 2016 Jam 00:00:00
Sosial
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 November 2018 Jam 08:23:33
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
09 Oktober 2019 Jam 20:10:10
Prestasi