Kalimantan Timur
Arsip Identitas dan Jati Diri Bangsa

Rapat Kerja Sinkronisasi Kearsipan

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga harus dikelola dan diselamatkan.

"Karena itu  diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal," kata Gubernur Awang Faroek Ishak yang disampaikan Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi saat membuka Rapat Kerja  Sinkronisasi Kearsipan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur, Rabu (26/2).

Selanjutnya, menjadi kewajiban Badan Arsip se-kabupaten/kota untuk menyiapkan produk arsip yang tercipta sebagai akibat dari kegiatan administrasi dan birokrasi yang   dikelola secara tepat sesuai dengan ragam dan karakteristik dari arsip itu sendiri.

Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini banyak kerugian negara yang timbul akibat  kurangnya perhatian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kearsipan, seperti hilangnya arsip-arsip pelaksanaan anggaran pemerintah, arsip pembebasan lahan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat, bahkan hilangnya catatan sejarah karena hilangnya arsip-arsip yang bernilai historis baik bagi kepentingan daerah maupun kepentingan nasional.

"Dengan tertib arsip berarti tertib administrasi dan dengan administrasi pemerintahan yang baik, maka secara langsung akan sangat menopang proses penyusunan program melalui Rencana Strategis Daerah," ujarnya.  

Diharapkan, dengan raker ini dapat ditemukan satu kesepakatan yang nantinya menjadi suatu acuan bersama dalam melaksanakan program-program yang berkaitan dengan kearsipan. Selebihnya dapat menambah wawasan khususnya tentang kearsipan yang pada saatnya nanti dapat diterapkan di tempat kerja masing-masing sesuai dengan program kearsipan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raker juga membuka ruang untuk diskusi yang dihadiri Deputi Pembinaan Kearsipan Pusat,  Andi Kasman, Kepala Badan Arsip  Daerah Kaltim Mariansyah dipandu Kabid Pembinaan dan Pengembangan Kearsipan Badan Arsip Kaltim AA Nyoman Susastra membahas masalah kesepakatan dan kesepahaman dalam meningkatkan peran dan fungsi  kearsipan dalam pembangunan. (sar/sul/hmsprov).

//Foto: Asisten Adminitrasi Umum Sekprov Kaltim H Sofyan Helmi (tengah) pada pembukaan Rapat Kerja  Sinkronisasi Kearsipan. (johan/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation