Raker Kearsipan di Lingkungan Pemprov LKD se-Kaltim
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap kearsipan dapat menjadi identitas dan jati diri bangsa, serta memori untuk pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, arsip harus dikelola dan diselamatkan setiap warga negara, khususnya aparatur pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Mewujudkan hal itu, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip dan standar kearsipan sebagaimana yang dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional,” kata Awang Faroek Ishak yang diwakili Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim H Mariansyah saat pembukaan Rapat Kerja (Raker) Kearsipan di lingkungan Pemprov Kaltim dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) se Kaltim, Kamis (7/3).
Pentingnya pengelolaan kearsipan di daerah, maka sesuai peraturan gubernur (pergub) Nomor 46/2008 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kaltim melalui Badan Arsip Daerah Kaltim sebagai lembaga teknis daerah di bidang kearsipan yang tupoksinya adalah melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengedalian kebijakan bidang kearsipan dan dokumentasi.
Menurut dia, jajaran Kearsipan Daerah Kaltim tentu memiliki pedoman dalam sistem perencanaan yang menjadi dasar sebagai acuan yang berlaku. “Karena itu, melalui rapat kerja ini diharapkan semua program dan kegiatan kearsipan dapat dikoordinasikan dengan baik, sehingga pengelolaan kearsipan dapat tertib,” jelasnya.
Dengan tertib arsip, lanjut dia, maka daerah akan tertib administrasi dan dengan tertib administrasi pemerintahan yang baik, maka sangat mendukung dalam proses penyusunan program perencanaan pembangunan yang tepat dan cepat. Apalagi, arsip adalah merupakan memori kolektif bangsa, warisan bagi generasi mendatang dalam sistem pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Ketua Panitia Raker Kearsipan AA Nyoman Susastra mengatakan dengan adanya raker kearsipan dapat mendukung sistem perencanaan atau program yang menjadi dasar acuan bagi lembaga masing-masing untuk mengelola arsip negara dengan baik.
“Kami berharap pemahaman dan persepsi program kerja kearsipan dari tingkat provinsi dapat diadopsi lembaga kearsipan daerah (LKD) Kabupaten dan Kota se Kaltim, sehingga pengelolaan kearsipan di kabupaten dan kota dapat terlaksana dengan baik. Bahkan diharapkan hal ini menajamkan kembali peran, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab Badan Arsip Provinsi terhadap memberikan pembinaan ke SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten dan kota,” harapnya.
Menurut dia, dengan adanya raker tersebut sebagai wujud tanggungjawab Badan Arsip Kaltim untuk turut serta menciptakan SDM yang berkualitas di bidang kearsipan dan membentuk citra PNS yang profesional dalam mengapresiasikan akan pentingnya pemahaman terhadap pengelolaan kearsipan di setiap instansi.(jay/hmsprov)
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
10 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
25 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
21 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 November 2017 Jam 13:39:02
Prestasi
11 Agustus 2019 Jam 22:42:17
Agama
21 Januari 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
15 November 2017 Jam 10:22:54
Perencanaan Pembangunan
12 Maret 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia