Kalimantan Timur
Arsip Vital Lindungi Kepentingan Instansi

Arsip Vital Lindungi Kepentingan Instansi

 

SAMARINDA- Arsip vital merupakan arsip yang memiliki peranan penting dalam melindungi hak dan kepentingan instansi-instansi atau organisasi dan perorangan maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, baik berbentuk media kertas maupun  lainnya yang mengandung informasi penting.

Demikian dijelaskan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fahtur Rahman, mewakili Gubernrnur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 67 Tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arsip vital dilingkungan Pemprov Kaltim, yang digelar oleh Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim, Kamis (20/8).

Fathur Rahman mengatakan, arsip vital sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi atau organisasi  apabila terjadi bencana atau keadaan darurat

"Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada wilayah goegrafis rawan bencana, dan dampaknya tidak saja kehilangan korban jiwa, dan materi, tetapi rusak dan hilangnya bahkan musnahnya arsip atau dokumen penting yang merupakan aset instansi," kata Fahtur.

Mengingat hal tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya arsip vital dikelola, diselamatkan. "Melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram akan memberikan perlindungan, pengamanan  dan penyelamatan terhadap dokumen arisp vital ketika terjadi suatu bencana," ujarnya.

Fatur menambahkan, melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram merupakan kewajiban yng tidak bisa terhindarkan oleh setiap instansi. Karenan itu, diminta kepada seluruh peserta sosialisasi  agar dapat memafaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuannya melalui nara sumber.

Sebelumnya Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim H Mariansyah mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Parturan Gubernur Nomor 67 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arisp vital dilingkungan Pemprov Kaltim adalah, untuk memberikan gambaran dalam penyelenggaraan kegitan kearsipan, khususnya tentang metode perlindungan dan penyelamatan arsip vital baik fisik maun informasi.

"Adapun tujuannya agar setiap pengelola arsip di SKPD lebih memahami bagaimana metode dalam melindungi dan menyelamatkan arsip vital yang benar berdasarkan parturan perundang-undangan," kata mariansyah.(mar/hmsprov

Berita Terkait
Government Public Relation