Arsip Vital Lindungi Kepentingan Instansi
SAMARINDA- Arsip vital merupakan arsip yang memiliki peranan penting dalam melindungi hak dan kepentingan instansi-instansi atau organisasi dan perorangan maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, baik berbentuk media kertas maupun lainnya yang mengandung informasi penting.
Demikian dijelaskan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fahtur Rahman, mewakili Gubernrnur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 67 Tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arsip vital dilingkungan Pemprov Kaltim, yang digelar oleh Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim, Kamis (20/8).
Fathur Rahman mengatakan, arsip vital sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi atau organisasi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat
"Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada wilayah goegrafis rawan bencana, dan dampaknya tidak saja kehilangan korban jiwa, dan materi, tetapi rusak dan hilangnya bahkan musnahnya arsip atau dokumen penting yang merupakan aset instansi," kata Fahtur.
Mengingat hal tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya arsip vital dikelola, diselamatkan. "Melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram akan memberikan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan terhadap dokumen arisp vital ketika terjadi suatu bencana," ujarnya.
Fatur menambahkan, melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram merupakan kewajiban yng tidak bisa terhindarkan oleh setiap instansi. Karenan itu, diminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat memafaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuannya melalui nara sumber.
Sebelumnya Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim H Mariansyah mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Parturan Gubernur Nomor 67 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arisp vital dilingkungan Pemprov Kaltim adalah, untuk memberikan gambaran dalam penyelenggaraan kegitan kearsipan, khususnya tentang metode perlindungan dan penyelamatan arsip vital baik fisik maun informasi.
"Adapun tujuannya agar setiap pengelola arsip di SKPD lebih memahami bagaimana metode dalam melindungi dan menyelamatkan arsip vital yang benar berdasarkan parturan perundang-undangan," kata mariansyah.(mar/hmsprov
16 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Maret 2018 Jam 19:41:32
Pembangunan
17 Desember 2019 Jam 19:24:43
Pembangunan
14 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 September 2019 Jam 22:31:37
Kegiatan Silaturahmi
12 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Maret 2022 Jam 22:19:22
Informasi dan Komunikasi
22 Januari 2020 Jam 08:54:37
Pemerintahan
03 April 2014 Jam 00:00:00
Penanaman Modal