Arsip Vital Lindungi Kepentingan Instansi
SAMARINDA- Arsip vital merupakan arsip yang memiliki peranan penting dalam melindungi hak dan kepentingan instansi-instansi atau organisasi dan perorangan maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, baik berbentuk media kertas maupun lainnya yang mengandung informasi penting.
Demikian dijelaskan Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim H Aji Sayid Fahtur Rahman, mewakili Gubernrnur Kaltim H Awang Faroek Ishak, saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 67 Tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arsip vital dilingkungan Pemprov Kaltim, yang digelar oleh Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim, Kamis (20/8).
Fathur Rahman mengatakan, arsip vital sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi atau organisasi apabila terjadi bencana atau keadaan darurat
"Indonesia merupakan salah satu negara yang berada pada wilayah goegrafis rawan bencana, dan dampaknya tidak saja kehilangan korban jiwa, dan materi, tetapi rusak dan hilangnya bahkan musnahnya arsip atau dokumen penting yang merupakan aset instansi," kata Fahtur.
Mengingat hal tersebut, lanjut dia, sudah seharusnya arsip vital dikelola, diselamatkan. "Melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram akan memberikan perlindungan, pengamanan dan penyelamatan terhadap dokumen arisp vital ketika terjadi suatu bencana," ujarnya.
Fatur menambahkan, melalui pengelolaan arsip vital yang terprogram merupakan kewajiban yng tidak bisa terhindarkan oleh setiap instansi. Karenan itu, diminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat memafaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuannya melalui nara sumber.
Sebelumnya Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim H Mariansyah mengatakan, maksud diselenggarakannya sosialisasi Parturan Gubernur Nomor 67 tahun 2013 tentang pedoman perlindungan dan penyelamatan dokumen /arisp vital dilingkungan Pemprov Kaltim adalah, untuk memberikan gambaran dalam penyelenggaraan kegitan kearsipan, khususnya tentang metode perlindungan dan penyelamatan arsip vital baik fisik maun informasi.
"Adapun tujuannya agar setiap pengelola arsip di SKPD lebih memahami bagaimana metode dalam melindungi dan menyelamatkan arsip vital yang benar berdasarkan parturan perundang-undangan," kata mariansyah.(mar/hmsprov
16 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
07 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 September 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
13 Februari 2018 Jam 21:14:48
Pembangunan
22 Januari 2023 Jam 20:27:58
Gubernur Kaltim
22 Januari 2023 Jam 20:25:08
Kegiatan Pemerintah
22 Januari 2023 Jam 20:22:58
Gubernur Kaltim
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:16:39
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
15 September 2016 Jam 00:00:00
Kependudukan dan Catatan Sipil
16 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
10 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Juli 2014 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Mei 2020 Jam 21:43:07
Perkebunan