SAMARINDA - Besok, Rabu (26/12/2018) aparatur sipil negara (ASN) diharapkan kembali turun melaksanakan aktivitas seperti biasa. karena cuti bersama Natal 2018 sudah habis. Secara keseluruhan libur pegawai sudah dilakukan sejak Sabtu-Minggu (22-23/12) ditambah 24-25 Desember 2018. Total empat hari libur. “Jadi, Rabu 26 Desember 2018 ASN wajib turun bekerja. Ini sesuai aturan perundang-undangan," kata Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana di Samarinda, Selasa (25/12/2018).
Meiliana mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah melakukan pengecekan absensi pegawai, baik finger print maupun absen basah. Jika ada ASN atau non ASN mangkir, maka perlu dicari tahu, apa alasan mereka mangkir. "Masing-masing pembina kepegawaian harus bertanggungjawab. Karena empat hari libur sudah cukup, yaitu mulai Sabtu sampai Selasa, Rabu ya harus masuk," tegas Meiliana. (jay/sul/humasprovkaltim)
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Desember 2017 Jam 06:41:03
Pemerintahan
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
28 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
19 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 April 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
27 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan