SAMARINDA - Besok, Rabu (26/12/2018) aparatur sipil negara (ASN) diharapkan kembali turun melaksanakan aktivitas seperti biasa. karena cuti bersama Natal 2018 sudah habis. Secara keseluruhan libur pegawai sudah dilakukan sejak Sabtu-Minggu (22-23/12) ditambah 24-25 Desember 2018. Total empat hari libur. “Jadi, Rabu 26 Desember 2018 ASN wajib turun bekerja. Ini sesuai aturan perundang-undangan," kata Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana di Samarinda, Selasa (25/12/2018).
Meiliana mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah melakukan pengecekan absensi pegawai, baik finger print maupun absen basah. Jika ada ASN atau non ASN mangkir, maka perlu dicari tahu, apa alasan mereka mangkir. "Masing-masing pembina kepegawaian harus bertanggungjawab. Karena empat hari libur sudah cukup, yaitu mulai Sabtu sampai Selasa, Rabu ya harus masuk," tegas Meiliana. (jay/sul/humasprovkaltim)
13 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 September 2020 Jam 21:41:01
Pemerintahan
20 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2020 Jam 20:43:15
Pemerintahan
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 September 2022 Jam 21:13:58
Gubernur Kaltim
30 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Februari 2019 Jam 19:20:54
Kegiatan Silaturahmi