SAMARINDA - Besok, Rabu (26/12/2018) aparatur sipil negara (ASN) diharapkan kembali turun melaksanakan aktivitas seperti biasa. karena cuti bersama Natal 2018 sudah habis. Secara keseluruhan libur pegawai sudah dilakukan sejak Sabtu-Minggu (22-23/12) ditambah 24-25 Desember 2018. Total empat hari libur. “Jadi, Rabu 26 Desember 2018 ASN wajib turun bekerja. Ini sesuai aturan perundang-undangan," kata Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana di Samarinda, Selasa (25/12/2018).
Meiliana mengingatkan agar semua pimpinan Perangkat Daerah melakukan pengecekan absensi pegawai, baik finger print maupun absen basah. Jika ada ASN atau non ASN mangkir, maka perlu dicari tahu, apa alasan mereka mangkir. "Masing-masing pembina kepegawaian harus bertanggungjawab. Karena empat hari libur sudah cukup, yaitu mulai Sabtu sampai Selasa, Rabu ya harus masuk," tegas Meiliana. (jay/sul/humasprovkaltim)
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Juli 2021 Jam 22:53:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
02 Februari 2020 Jam 07:51:24
Kegiatan Silaturahmi
11 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama
24 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertahanan Keamanan
16 Februari 2020 Jam 15:44:01
Kegiatan Silaturahmi
28 Juni 2020 Jam 13:10:21
Penanggulangan Bencana