Kalimantan Timur
ASN Pahami UU Omnibus Law*

Foto : S. Syaiful

SAMARINDA - Ketika membina apel pagi  Senin (24/2/2020) di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi mengingatkan kepada seluruh ASN tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. 

.

RUU tersebut telah disampaikan pemerintah pusat kepada DPR RI untuk disahkan menjadi UU Omnibus Law.

.

"Omnibus Law, satu undang-undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU agar lebih sederhana. Salah satunya, mengenai perizinan berusaha," kata Abu Helmi ketika menjadi Irup Apel, di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.

.

Abu mengatakan Omnibus Law akan mengatur tentang rancangan ketenagakerjaan, investasi, fiskal, ibu kota negara (IKN) dan administrasi berusaha.

.

Karena itu, setiap aparatur sipil negara (ASN)  wajib mengetahui dan mempersiapkan diri dalam menyambut UU Omnibus Law.

.

"Kita harapkan melalui UU tersebut dapat meningkatkan semangat ASN agar lebih baik dalam memberikan pelayanan publik," jelasnya.

.

Apel pagi diikuti pejabat eselon II, III dan IV lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation