Kalimantan Timur
ASN Tidak Netral Bisa Disanksi Berat

HM Yadi Robyan Noor

SAMARINDA – Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) maka proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) semakin diperketat dan bersanksi berat. “Pemberian sanksi terhadap ASN terbukti tidak netral bahkan bisa diberhentikan,”  kata Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah HM Yadi Robyan Noor pada Workshop Netralitas ASN dalam Pilkada Kaltim 2018 di Aula Korpri Kaltim, Selasa (8/5).

Menurut dia, netralitas ASN sangat diperketat khususnya pelanggaran yang dilakukan para abdi negara itu dalam penyelengaraan pilkada yang bisa berkonsekuensi pemberian sanksi. Diakuinya, guna menjunjung netralitas ASN maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkoordinasi dengan Kepala ASN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Karenanya, jika ditemukan pelangaran atau ASN tidak netral pada pelaksanaan Pilkada maka bisa dikenai sanksi berat bahkan pemberhentian sementara.

Prosesnya lanjut Robby, sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Termasuk Surat Edaran Kepala ASN tentang pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018 dan Surat Menpan RB tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.

Dijelaskannya, setiap ASN sudah jelas dilarang mengunggah dan memberi like serta mengomentari juga menyebarluaskan gambar termasuk visi misi pasangan calon di media sosial. Juga, dilarang jadi pembicara dalam pertemuan partai politik, poto bersama dan menghadiri deklarasi dengan atau tanpa atribut parpol. “Karena itu tolong jangan terlibat praktek politik praktis. Tetap junjung tinggi netralitas dan mari sukseskan pilkada Kaltim,” harap Robby. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation