SAMARINDA – Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) maka proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) semakin diperketat dan bersanksi berat. “Pemberian sanksi terhadap ASN terbukti tidak netral bahkan bisa diberhentikan,” kata Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah HM Yadi Robyan Noor pada Workshop Netralitas ASN dalam Pilkada Kaltim 2018 di Aula Korpri Kaltim, Selasa (8/5).
Menurut dia, netralitas ASN sangat diperketat khususnya pelanggaran yang dilakukan para abdi negara itu dalam penyelengaraan pilkada yang bisa berkonsekuensi pemberian sanksi. Diakuinya, guna menjunjung netralitas ASN maka pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkoordinasi dengan Kepala ASN, Kemenpan RB dan Kemendagri. Karenanya, jika ditemukan pelangaran atau ASN tidak netral pada pelaksanaan Pilkada maka bisa dikenai sanksi berat bahkan pemberhentian sementara.
Prosesnya lanjut Robby, sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Termasuk Surat Edaran Kepala ASN tentang pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pilkada Serentak 2018 dan Surat Menpan RB tentang Pelaksanaan Netralitas ASN.
Dijelaskannya, setiap ASN sudah jelas dilarang mengunggah dan memberi like serta mengomentari juga menyebarluaskan gambar termasuk visi misi pasangan calon di media sosial. Juga, dilarang jadi pembicara dalam pertemuan partai politik, poto bersama dan menghadiri deklarasi dengan atau tanpa atribut parpol. “Karena itu tolong jangan terlibat praktek politik praktis. Tetap junjung tinggi netralitas dan mari sukseskan pilkada Kaltim,” harap Robby. (yans/sul/humasprov)
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 November 2021 Jam 15:01:54
Pemerintahan
16 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Februari 2020 Jam 20:53:06
Berita Acara
05 Juli 2013 Jam 00:00:00
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
07 September 2019 Jam 20:31:45
Agama
24 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
07 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Pemerintah