Kompetensi Rendah Akan Dipensiun Dini
SAMARINDA – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap menghadapi aturan baru yang mewajibkan setiap pegawai mengikuti uji kopetensi, sebagai bukti kemampuan atau keahlian dalam penguasaan bidang pekerjaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Apabila dalam uji kompetensi tersebut, ternyata seorang ASN dinyatakan berkompetensi rendah dan tidak mungkin dikembangkan lagi, maka pilihan yang terburuk adalah dipensiunkan dini.
Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan, berdasarkan pernyataan Deputi SDM Apartur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Ir Setiawan Wangsaatmaja, mulai 2016, pemerintah akan melakukan kebijakan pensiun dini bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memiliki satendar kompetensi rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
Bagaimana cara untuk mengetahui kompetensi setiap ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), akan menerbitkan surat edaran tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat dan daerah, melakukan uji kompetensi pagawai.
"Jadi nanti ada akan format baku agar pejabat-pejabat pembina kepegawaian melakukan pembinaan kepada pegawai bukan atas dasar like and this like, tetapi memang atas dasar ada tidaknya kompetensi yang bersangkutan," kata Fatur Rahman.
Dikatakan, dari hasil uji kompetensi kualitas ASN nanti akan ketahuan, yang baik akan lolos, sementara yang sedang atau menengah akan didorong dengan pendidikan dan pelatihan, sementara yang kompetensinya rendah akan dipensiunkan secara dini.
"Jajaran ASN harus mengembangkan kualitasnya sebab dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki komptenessi tinggi, kalau kemampuannya rendah dan tidak dapat berkembang meskipun sudah mengikuti Diklat, aparatur yang bersangkutan akan dipensiunkan," tegasnya.
Ditambahkan, uji kompetensi oleh Kemenpan dan RB, akan diagendakan tahun depan mulai Januari 2016, sementara kebijakan pensiun dini dimulai setelahnya, artinya pensiun dini akan dilaksanakan pada 2017, terkait rencana dikeluarkannya surat edaran uji kompetensi tersebut, setiap daerah mulai sekarang harus bersiap-siap untuk melaksanakan.
"Mekanisme palaksanaan ujian kompetensi, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah, apakah setelah keluarnya surat edaran baru menyusun rencana ujian komptensi terhadap ASN dilingkup Pemprov Kaltim," kata Fatur Rahman
Dikatakan, adapun maksud pelakasanaan uji kompetensi adalah sebagai angkah mempercepat reformasi birokrasi, sehingga setiap aparatur bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kebijakan tersebut diambil guna menata kembali struktur organisasi kepegawaian kearah yang lebih baik.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, maka mulai 2016 nanti oleh Kemenpan dan RB akan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh ASN, termasuk di Kaltim," kata Fatur Rahman. (sul/es/mar/hmsprov).
////FOTO : Para PNS wajib ikuti uji kompetensi agar lebih professional dan kompeten.(fajar/humasprov)
01 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
30 Juli 2018 Jam 17:47:38
Pembangunan
11 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 Maret 2018 Jam 20:05:48
Pembangunan
19 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Maret 2018 Jam 20:27:22
Pembangunan
01 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Mei 2023 Jam 21:02:06
Kaltim Berduka
18 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan