Kompetensi Rendah Akan Dipensiun Dini
SAMARINDA – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersiap menghadapi aturan baru yang mewajibkan setiap pegawai mengikuti uji kopetensi, sebagai bukti kemampuan atau keahlian dalam penguasaan bidang pekerjaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Apabila dalam uji kompetensi tersebut, ternyata seorang ASN dinyatakan berkompetensi rendah dan tidak mungkin dikembangkan lagi, maka pilihan yang terburuk adalah dipensiunkan dini.
Asisten Pemerintahan Setdaprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan, berdasarkan pernyataan Deputi SDM Apartur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Ir Setiawan Wangsaatmaja, mulai 2016, pemerintah akan melakukan kebijakan pensiun dini bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memiliki satendar kompetensi rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.
Bagaimana cara untuk mengetahui kompetensi setiap ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), akan menerbitkan surat edaran tentang kewajiban seluruh instansi baik pusat dan daerah, melakukan uji kompetensi pagawai.
"Jadi nanti ada akan format baku agar pejabat-pejabat pembina kepegawaian melakukan pembinaan kepada pegawai bukan atas dasar like and this like, tetapi memang atas dasar ada tidaknya kompetensi yang bersangkutan," kata Fatur Rahman.
Dikatakan, dari hasil uji kompetensi kualitas ASN nanti akan ketahuan, yang baik akan lolos, sementara yang sedang atau menengah akan didorong dengan pendidikan dan pelatihan, sementara yang kompetensinya rendah akan dipensiunkan secara dini.
"Jajaran ASN harus mengembangkan kualitasnya sebab dalam UU ASN diwajibkan setiap aparatur memiliki komptenessi tinggi, kalau kemampuannya rendah dan tidak dapat berkembang meskipun sudah mengikuti Diklat, aparatur yang bersangkutan akan dipensiunkan," tegasnya.
Ditambahkan, uji kompetensi oleh Kemenpan dan RB, akan diagendakan tahun depan mulai Januari 2016, sementara kebijakan pensiun dini dimulai setelahnya, artinya pensiun dini akan dilaksanakan pada 2017, terkait rencana dikeluarkannya surat edaran uji kompetensi tersebut, setiap daerah mulai sekarang harus bersiap-siap untuk melaksanakan.
"Mekanisme palaksanaan ujian kompetensi, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah, apakah setelah keluarnya surat edaran baru menyusun rencana ujian komptensi terhadap ASN dilingkup Pemprov Kaltim," kata Fatur Rahman
Dikatakan, adapun maksud pelakasanaan uji kompetensi adalah sebagai angkah mempercepat reformasi birokrasi, sehingga setiap aparatur bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kebijakan tersebut diambil guna menata kembali struktur organisasi kepegawaian kearah yang lebih baik.
"Dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, maka mulai 2016 nanti oleh Kemenpan dan RB akan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh ASN, termasuk di Kaltim," kata Fatur Rahman. (sul/es/mar/hmsprov).
////FOTO : Para PNS wajib ikuti uji kompetensi agar lebih professional dan kompeten.(fajar/humasprov)
23 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
23 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
15 Februari 2018 Jam 20:12:26
Pembangunan
10 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
06 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 15:14:05
Administrasi Pembangunan
10 Agustus 2022 Jam 06:26:18
Hari Nasional
10 Agustus 2022 Jam 06:23:30
Peranan Organisasi Perempuan
10 Agustus 2022 Jam 06:20:11
Kegiatan Silaturahmi
09 Agustus 2022 Jam 15:08:45
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
13 Agustus 2020 Jam 21:07:48
Sosialisasi Masyarakat
24 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
25 November 2019 Jam 21:16:05
Pendidikan
12 Juli 2020 Jam 23:53:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Februari 2017 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan