SAMARINDA – Jajaran aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ikut memegang peran penting dalam menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Kaltim, bahkan nasional baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Khusus Kaltim pada 2018 ini ada agenda Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kaltim dan Bupati/Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang akan digelar pada 27 Juni tahun ini. Atas dasar itulah, maka Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kaltim menggelar workshop Netralitas ASN terhadap Pilkada Tahun 2018.
Dalam amanat tertulisnya, Gubernur Kaltim meminta jajaran ASN selain tidak melakukan larangan sesuai aturan juga wajib menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, HM Yadi Robyan Noor di Aula DP Korpri Kaltim, Selasa (8/5).
Menurut dia, ada lima larangan bagi ASN sebelum dan sesudah penyelenggaraan pilkada yang diatur dalam undang-undang, BKN maupun peraturan menteri dan peraturan gubernur. “Untuk menjaga netralitas maka ASN tidak boleh memihak pasangan calon, mengunggah ke media sosial atau media online, menghadiri deklarasi pasangan calon, poto bersama pasangan calon dengan gerakan atau simbol tertentu dan menjadi nara sumber pada kegiatan partai politik,” katanya.
Namun demikian lanjutnya, ASN wajib menyukseskan pesta demokrasi seperti tetap memberikan pelayanan prima dan menjunjung asas langsung umum bebas rahasia jujur adil. “Target partisipasi pemilih 77,5 bahkan 77,75 persen. Target ini tidak akan dicapai tanpa peran ASN namun tetap junjung asas Luber dan Jurdil,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Hukum dan Humas Korpri Kaltim Iwan Heriawan mengemukakan workshop untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi ASN terhadap Pilkada. “Anggota Korpri adalah ASN yang jumlahnya puluhan ribu. Berarti memiliki potensi besar terhadap pelaksanaan Pilkada dan kami bertekad untuk menyukseskannya,” ujar Iwan. Workshop diikuti 130 ASN terdiri anggota dan pengurus DP Korpri provinsi serta kabupaten dan kota se-Kaltim dengan nara sumber dari KPU Kaltim dan Dinas Kominfo Kaltim. (yans/sul/humasprov)
29 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 November 2017 Jam 08:45:55
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Maret 2018 Jam 19:17:04
Pemerintahan
08 Mei 2022 Jam 20:53:56
Informasi dan Komunikasi
27 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Februari 2018 Jam 20:10:56
Kegiatan Pemerintah