-Pemprov Kembali Terima Perwakilan Buruh
SAMARINDA–Pemprov Kaltim kembali menerima perwakilan para pendemo yang berasal dari unsur buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional. Perwakilan pendemo diterima Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman di Ruang Rapat Tuah Himba lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk dari mereka para buruh dan mahasiswa. Hal ini juga sesuai dengan keinginan Gubernur Awang Faroek Ishak yang meminta kepada seluruh jajaran Pemprov menerima dan berdialog dengan pendemo,” ujar Faturrahman, Senin (28/10).
Pada kesempatan itu sejumlah perwakilan pendemo menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan kepada Pemprov terkait nasib buruh di Kaltim. Seperti yang disampaikan oleh Fitri Lari dari Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), yakni meminta kepada Pemprov untuk menaikkan upah minimum dari Rp1.752.073/bulan pada 2013 menjadi Rp 2,8 juta/bulan pada 2014.
Tuntutan lainnya, yaitu secara tegas menolak adanya Inpres Nomor 9/2013 tentang Pembatasan Upah, dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut Inpres tersebut, menghapus sistem kontrak kerja dan outsourching. Menghapus Undang-Undang Perguruan Tinggi dan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
“Demo ini merupakan aksi mogok buruh nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Kita tahu, Gubernur Awang Faroek merupakan pemimpin yang masih serius memperhatikan nasib buruh. Karena itu, usulan ini harus benar-benar disampaikan kepada gubernur secara langsung selaku pembuat kebijakan,” kata Fitri Lari.
Terkait aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa, Faturahman berjanji akan meneruskan kepada Gubernur Awang Faroek Ishak. Termasuk usulan pendemo yang ingin bertemu langsung dengan gubernur.
Seperti diketahui pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Deperprov) Kaltim yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh beberapa hari lalu tidak dicapai kata sepakat.
Perbedaan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) terjadi dari masing-masing unsur anggota. Unsur pemerintah dan Apindo Kaltim mengusulkan UMP 2014 setara dengan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yakni Rp1.886.315. Sedangkan dari SPSI Kaltim mengusulkan Rp1.927.280, FSBSI Rp2.275.274, F-SP KEP Rp2.167.000 dan FSP Kahutindo Rp2.800.000. (her/hmsprov)
Foto : Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman menerima para pendemo di lantai 6 Kantor Gubernur. Aspirasi buruh akan diteruskan kepada gubernur sebelum UMP 2014 ditetapkan. (heru/humasprov)
10 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
30 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
12 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 Desember 2017 Jam 09:48:02
BNN
08 Desember 2021 Jam 22:07:20
Pendidikan
20 Juni 2016 Jam 00:00:00
Agama
08 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Mei 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan