Kalimantan Timur
Aspirasi dan Usulan Akan Disampaikan kepada Gubernur

-Pemprov Kembali Terima Perwakilan Buruh

 

SAMARINDA–Pemprov Kaltim kembali menerima perwakilan para pendemo yang berasal dari unsur buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional. Perwakilan pendemo diterima Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman di Ruang Rapat Tuah Himba lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim.

“Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menerima dan menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk dari mereka para buruh dan mahasiswa. Hal ini juga sesuai dengan keinginan Gubernur Awang Faroek Ishak yang meminta kepada seluruh jajaran Pemprov menerima dan berdialog dengan pendemo,” ujar Faturrahman, Senin (28/10).

Pada kesempatan itu sejumlah perwakilan pendemo menyampaikan berbagai aspirasi dan usulan kepada Pemprov terkait nasib buruh di Kaltim. Seperti yang disampaikan oleh Fitri Lari dari Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI), yakni meminta kepada Pemprov untuk menaikkan upah minimum dari Rp1.752.073/bulan pada 2013 menjadi Rp 2,8 juta/bulan pada 2014.

Tuntutan lainnya, yaitu secara tegas menolak adanya Inpres Nomor 9/2013 tentang Pembatasan Upah, dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut Inpres tersebut, menghapus sistem kontrak kerja dan outsourching. Menghapus Undang-Undang Perguruan Tinggi dan UKT (Uang Kuliah Tunggal).

“Demo ini merupakan aksi mogok buruh nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Kita tahu, Gubernur Awang Faroek merupakan pemimpin yang masih serius memperhatikan nasib buruh. Karena itu, usulan ini harus benar-benar disampaikan kepada gubernur secara langsung selaku pembuat kebijakan,” kata Fitri Lari.

Terkait aspirasi dan usulan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi buruh dan mahasiswa, Faturahman berjanji akan meneruskan kepada Gubernur Awang Faroek Ishak. Termasuk usulan pendemo yang ingin bertemu langsung dengan gubernur.

Seperti diketahui pada rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Deperprov) Kaltim yang didalamnya terdapat unsur pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/buruh beberapa hari lalu tidak dicapai kata sepakat.

Perbedaan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) terjadi dari masing-masing unsur anggota. Unsur pemerintah dan Apindo Kaltim mengusulkan UMP 2014 setara dengan jumlah kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yakni Rp1.886.315. Sedangkan dari SPSI Kaltim mengusulkan Rp1.927.280, FSBSI Rp2.275.274,  F-SP KEP Rp2.167.000 dan FSP Kahutindo  Rp2.800.000. (her/hmsprov)

Foto : Asisten Pemerintahan Sekprov Kaltim Aji Sayid Faturrahman menerima para pendemo di lantai 6 Kantor Gubernur. Aspirasi buruh akan diteruskan kepada gubernur sebelum UMP 2014 ditetapkan. (heru/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation