Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
SAMARINDA – Sebagai upaya mendukung terwujudnya pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tercapainya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka anggota Korpri selaku pegawai sipil negara (PNS) harus menerapkan hidup sederahana.
“Kita ini PNS dan selaku aparatur negara telah bertekad untuk terbebas dari tindak KKN (kolusi korupsi dan nepotisme), maka kesederhanaan harus menjadi prilaku hidup sehari-hari,” kata Wakil Ketua DP Korpri HM Aswin pada Penyuluhan Pemahaman dan Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Gedung Korpri Kaltim, Senin (26/10).
Menurut dia, gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat di sekitar. Utamanya, PNS harus mampu meningkatkan kesadaran hidup sederhana dalam lingkup keluarganya.
Sebab gaya hidup yang sederhana itu diri pribadi (PNS) dibiasakan untuk tidak hidup boros atau tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
Selain itu, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang upaya pemberantasan korupsi diinstruksikan kepada kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota termasuk staf jajaran pemerintah untuk menerapkan kesederhanaan.
Sebaliknya, meningkatkan kualitas pelayanan bagi publik baik dalam bentuk jasa maupun perijinan serta meniadakan pungutan liar. Termasuk melaksanakan pencegahan kebocoran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kepala daerah dinstruksikan memberikan dukungan maksimal terhadap upaya penindakan korupsi dengan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik. Utamanya, menetapkan program dan wilayah bebas korupsi,” jelas Aswin.
Bahkan pemerintah daerah diharapkan melakukan kerjasama dengan KPK untuk melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap sistem yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Selain membuat penetapan kinerja dengan pejabat dibawahnya secara berjenjang. Juga, bersama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara. Terpenting mari kita tetap hidup dalam kesederahaan,” ungkap Aswin.(yans/hmsprov)
///Foto: PRIBADI PNS. HM Aswin menyampaikan pencegahan tindak pidana korupsi pada penyuluhan dan pemahaman Tipikor bagi anggota Korpri Kaltim.(masdiansyah/humasprov kaltim)
08 Maret 2018 Jam 19:58:17
Pemerintahan
19 Desember 2019 Jam 21:46:40
Pemerintahan
19 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Januari 2021 Jam 04:21:17
Pemerintahan
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
29 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
27 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
04 Juni 2018 Jam 21:16:49
Pemerintahan