Kalimantan Timur
Aswin : Aturan Harus Dikawal, Jangan Sampai Gemerlap Hanya di IKN

Foto Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

Balikpapan – Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi UU IKN oleh DPR RI pada 18 Januari 2022, Kementerian PPN/Bappenas selaku kementerian yang diberikan tanggung jawab koordinasi pelaksanaan UU IKN  menggelar rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis (3/2/2022).

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan bahwa ada 14 UU yang harus diselesaikan dengan batas waktu 16 Februari 2022 untuk disahkan oleh Presiden RI. Dua bulan setelahnya, dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) harus segera ditetapkan.

"Diadakannya rapat koordinasi K/L dan Pemda terkait hari ini dimaksudkan agar dapat segera menyelesaikan UU, PP dan Perpres yang sudah mau dekat tenggat waktunya," harapnya. 

Hadir sebagai undangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur HM Aswin mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Sabani menegaskan Pemprov Kaltim memperjuangkan kawasan-kawasan penyangga IKN seperti Samarinda, Balikpapan, Kukar, Penajam dan seluruh wilayah Kaltim pada umumnya untuk  mendapatkan manfaat dari efek pemindahan IKN, yaitu pengembangan kawasan dan pembangunan.

“Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di ibu kota negara, sementara kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” kata Aswin. 

Tampak hadir juga Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berserta Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara terlibat aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN terkait PP Pendanaan dan Anggaran, Perpres Otorita IKN, Perpres Rencana Induk IKN dan Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN. (tya/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation