Kalimantan Timur
Awang : Jangan Takut Bebaskan Lahan

* Rakor Implementasi UU dan Perpres Pengadaan Tanah

 

SAMARINDA – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Saya mengimbau agar bupati maupun walikota tidak perlu takut dalam kegiatan pengadaan maupun pembebasan lahan  terutama bagi pembangunan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, undang-undang dan tata aturan yang memayunginya sudah jelas,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi di Ruang serbaguna Ruhui Rahayu, Rabu (6/2).

Menurut gubernur,  pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

Apalagi lanjutnya, saat ini Pemprov sedang gencar-gencarmnya melaksanakan berbagai pembangunan infrastruktur, terutama berkaitan dengan program induk pembangunan nasional MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) di daerah.

Misalnya, untuk  pembangunan kawasan pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum dan  jalan tol, pembangunan terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api serta pembangunan waduk.

Bendungan dan bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya, pelabuhan, bandar udara dan terminal, infrastruktur minyak, gas dan panas bumi serta pembangkit, transmisi, gardu, jaringan dan distribusi tenaga listrik.

Jaringan  telekomunikasi dan informatika pemerintah, tempat pembuangan dan pengolahan sampah, rumah sakit pemerintah/Pemda, fasilitas keselamatan umum serta tempat pemakaman umum pemerintah/Pemda.

Fasilitas  sosial serta fasilitas umum dan ruang terbuka hijau publik, cagar alam dan cagar budaya, kantor Pemerintah/Pemda/desa, penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa. Prasarana  pendidikan atau sekolah serta prasarana olahraga dan pasar umum maupun lapangan parkir umum.

“Maka instansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan/perundang-undangan jangan melanggar,” jelasnya.

Selain itu, perencanaan pengadaan tanah didasarkan atas rencana tata ruang wilayah dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana strategis (renstra) maupun Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan.

Diakui Awang, ada beberapa proyek pembangunan yang belum terlaksana sesuai target dikarenakan belum tuntasnya pembebasan lahan. “Contoh jalan tol hingga saat ini belum selesai pembebasan lahannya, anehnya tambang batubara tetap berjalan,” pungkas Awang Faroek.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltim Hj Ismiati mengemukakan Rakor fasilitasi diikuti Asisten Pemerintahan kabupaten/kota, Biro Perlengkapan, Inspektorat Wilayah provinsi/kabupaten/kota, Kanwil BPN, Bappeda kabupaten/kota, Biro Hukum, Bagian Pertanahan Pemerintah, Dinas PU kabupaten/kota serta pejabat yang menangani aset daerah se-Kaltim. (yans/hmsprov)

Foto: KEPENTINGAN UMUM. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyalami Peserta Rakor. (johan/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation