* Kaltim dan UKP4 Sepakati Penataan Perizinan Kebun dan Tambang
JAKARTA – Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Satuan Tugas Persiapan Kelembagaan REDD+ bersama Kaltim telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penataan perijinan pemanfaatan lahan perkebunan dan pertambangan.
“Kesepakatan hari ini (kemarin) merupakan bagian upaya bersama untuk pemanfaatan lahan yang lebih efesien sekaligus dalam upaya penyelamatan lingkungan. Kami di daerah (Kaltim) telah melakukan moratorium terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” tegas Gubernur Awang Faroek Ishak pada Rapat Persiapan Teknis dan MoU Penataan Perijinan di Gedung UKP4 Jakarta, Jumat (21/6).
Menurut dia, moratorium yang dilakukan berupa kepala daerah tidak akan menerbitkan ijin baru terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Namun, pemerintah akan melakukan audit terhadap kegiatan yang dilakukan sektor-sektor usaha tersebut.
Apabila dalam audit tersebut ternyata ditemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Maka, pemerintah dapat memberikan sanksi bahkan mencabut ijin usaha perusahaan tersebut.
Moratorium yang dilakukan Pemprov Kaltim tidak lain adalah untuk menyelamatkan sumber daya alam yang selama ini dieksploitasi secara besar-besaran tanpa memperhatikan kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan.
“Kami bertekad melalui moratorium ini kerusakan alam Kaltim akan terhindarkan, bahkan kelestarian alam akan terselamatkan serta pemanfaatan SDA yang lebih besar bagi keberlanjutan kehidupan generasi mendatang dapat dijamin,” jelas Awang Faroek.
Sementara itu Ketua UKP4 juga Ketua Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+ Kuntoro Mangkusubroto mengakui langkah atau kebijakan yang dilakukan Kaltim untuk menata perijinan dan pemanfaatan lahan untuk perkebunan, pertambangan dan kehutanan patut dihargai.
“Kebijakan ini mampu menciptakan pengelolaan ijin usaha yang efesien dan minim konflik. Diharapkan, pelaku bisnis tidak perlu risau dengan adanya kebijakan ini, kedepannya justru akan memberikan kepastian dalam berinvestasi pada bidang usaha tersebut,” ujar Kuntoro Mangkusubroto.
Selain itu, kesepahaman (MoU) sebagai langlah penting untuk menghindari tumpang tindihnya pengeluaran ijin pemanfaatan lahan dan dampak ikutan yang kerap muncul. Misalnya, konflik sesama pengusaha maupun perusahaan dengan masyarakat.
Ditambahkan, tahap awal penataan perijinan penataan lahan untuk sektor perkebunan dan pertambangan dan hasil registrasi/audit kepatuhan digunakan untuk membangun Sistem Pengelolaan Informasi Perijinan (SPIP) sebagai perangkat strategis untuk koordinasi vertikal dan horizontal antara berbagaiinstansi pemerintah.
Selain, Kaltim dengan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kutai Barat serta Berau juga Provinsi Jambi dihadiri Gubernur Hasan Basri Agus bersama Kabupaten Merangi, Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo. Penandatanganan disaksikan pejabat Kementerian Kehutanan dan beberapa perwakilan pejabat kementerian serta kepala SKPD lingkup Kaltim.(yans/hmsprov)
Foto: SELAMATKAN SDA. Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak bersama Ketua UKP4 Kuntoro Masngkusubroto saat menandatangani MoU tentang penataan Ijin dan pemanfaatan lahan di Ruang Pertemuan UKP4 Jakarta.(syaiful/humasprov kaltim)
26 November 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
30 Januari 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
27 April 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
17 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
10 November 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 November 2018 Jam 11:03:04
Kesehatan
01 Juni 2017 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
09 Juni 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Januari 2022 Jam 21:55:01
Insfrakstuktur
28 Maret 2020 Jam 14:57:48
Kesehatan